Pengamat Beberkan Perlunya Penerapan Network Sharing dan Spectrum Sharing
Sabtu, 06 Juni 2020 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
“Kebutuhan network sharing dan spectrum sharing adalah untuk teknologi baru. Untuk itu network sharing dan spectrum sharing harusnya bisa diimplementasikan di 5G,” ujar Heru pada acara diskusi Sobat Cyber.
Dengan network sharing dan spectrum sharing yang diimplementasikan di 5G Heru menilai tujuan untuk mendatangkan investasi baru ke Indonesia dan mendukung program percepatan ekonomi dapat terwujud. Untuk itu perlu ditegaskan dalam RUU Cipta Kerja agar network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru.
Pentingnya network sharing dan spectrum sharing di teknologi baru juga didukung oleh data yang disampaikan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada acara diskusi yang sama. Data yang disampaikan Indra menunjukan dengan jelas bahwa saat ini cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia sudah sangat luas dan tersebar hampir di seluruh wilayah dimana masyarakat bermukim.
Dari total luas pemukiman di Indonesia yang mencapai lebih dari 44,6 juta kilometer persegi cakupan sinyal 4G sudah mencapai 43,5 kilometer persegi atau mencapai 97,51% sedangkan cakupan sinyal 3G sudah mencapai 43 kilometer persegi atau mencapai 96,34%. Sementara itu, cakupan sinyal 2G sudah mencapai 99% yaitu mencapai 44,23 kilometer persegi.
Berdasarkan data tersebut, wajar jika Heru menilai network sharing dan spectrum sharing idealnya hanya diimplementasikan pada teknologi baru, serta tidak diperlukan lagi untuk teknologi 2G, 3G, dan 4G yang cakupan sinyalnya telah hampir mencapai 100% wilayah tempat masyarakat bermukim. Tujuannya tidak lain adalah guna mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
Dengan network sharing dan spectrum sharing yang diimplementasikan di 5G Heru menilai tujuan untuk mendatangkan investasi baru ke Indonesia dan mendukung program percepatan ekonomi dapat terwujud. Untuk itu perlu ditegaskan dalam RUU Cipta Kerja agar network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru.
Pentingnya network sharing dan spectrum sharing di teknologi baru juga didukung oleh data yang disampaikan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada acara diskusi yang sama. Data yang disampaikan Indra menunjukan dengan jelas bahwa saat ini cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia sudah sangat luas dan tersebar hampir di seluruh wilayah dimana masyarakat bermukim.
Dari total luas pemukiman di Indonesia yang mencapai lebih dari 44,6 juta kilometer persegi cakupan sinyal 4G sudah mencapai 43,5 kilometer persegi atau mencapai 97,51% sedangkan cakupan sinyal 3G sudah mencapai 43 kilometer persegi atau mencapai 96,34%. Sementara itu, cakupan sinyal 2G sudah mencapai 99% yaitu mencapai 44,23 kilometer persegi.
Berdasarkan data tersebut, wajar jika Heru menilai network sharing dan spectrum sharing idealnya hanya diimplementasikan pada teknologi baru, serta tidak diperlukan lagi untuk teknologi 2G, 3G, dan 4G yang cakupan sinyalnya telah hampir mencapai 100% wilayah tempat masyarakat bermukim. Tujuannya tidak lain adalah guna mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
(wbs)
Lihat Juga :