Meta Tunda Percakapan Terenkripsi E2EE Default di Messenger Hingga 2023

Senin, 22 November 2021 - 13:16 WIB
loading...
Meta Tunda Percakapan Terenkripsi E2EE Default di Messenger Hingga 2023
Meta, induk dari perusahaan WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan menunda peluncuran pesan terenkripsi end-to-end (E2EE) default untuk Messenger hingga 2023. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Meta , induk dari perusahaan WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan menunda peluncuran pesan terenkripsi end-to-end (E2EE) default untuk Messenger hingga 2023.

Tahun lalu, Meta menggabungkan obrolan Messenger dan Instagram sebagai bagian dari rencananya untuk membuat sistem perpesanan terpadu di semua platformnya.

Meskipun pesan yang dikirim melalui Messenger dan Instagram dapat berupa E2EE, opsi itu tidak diaktifkan secara default hingga sekitar tahun 2023. Berbeda dengan keduanya, aplikasi WhatsApp sudah mendukung E2EE secara default.



Dalam sebuah posting di The Telegraph, kepala keamanan Meta Antigone Davis mengaitkan penundaan itu dengan kekhawatiran tentang keselamatan pengguna. Karena E2EE berarti hanya pengirim dan penerima yang akan melihat percakapan mereka.

Davis mengatakan, Meta ingin memastikan bahwa E2EE tidak mengganggu kemampuan platform untuk membantu menghentikan aktivitas kriminal. "Setelah E2EE tersedia secara default, perusahaan bisa membantu menjaga pengguna tetap aman, sambil membantu upaya keselamatan publik," katanya.

Dalam sebuah posting blog awal tahun ini, Meta mengatakan bahwa E2EE default akan tersedia di Instagram dan Messenger paling cepat pada tahun 2022. Tetapi sekarang, Davis mengatakan bahwa Meta ingin melakukannya dengan benar sehingga perusahaan berencana untuk menunda penggunaan fitur tersebut hingga 2023.



Menurut sebuah laporan dari BBC, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengklaim E2EE dapat membuat pihak berwenang lebih sulit untuk mencegah pelecehan anak secara online.

Tahun lalu, AS bergabung dengan Inggris, Australia, Selandia Baru, Kanada, India, dan Jepang agar penyedia aplikasi memberikan akses enkripsi bagi penegak hukum setempat untuk melihat pesan dan file terenkripsi jika surat perintah dikeluarkan.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)