Tips dan Trik Bagi Pemula Sebelum Menambang Aset Kripto

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Sampai sejauh ini, terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang asep kripto. Perusahaan inilah yang resmi untuk menyediakan platform exchange produk kripto. Jadi investor pemula bisa lebih cermat dalam melakukan investasi jangka panjang menggunakan mata uang digital.

Sebagai bursa aset digital, Upbit sendiri sudah berizin dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) sejak awal beroperasi di tahun 2018.

Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit.

Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta Anda mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati – hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)