Cara Laporkan Penipuan Transaksi Online

Rabu, 08 September 2021 - 14:02 WIB
loading...
Cara Laporkan Penipuan Transaksi Online
Ilustrasi pembayaran online. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Di era digital , banyak sekali terjadi kasus penipuan transaksi online. Jika mengalaminya, Anda bisa segera laporkan ke CekRekening.

Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.

1. Klik 'Laporkan Sekarang' di laman utama CekRekening.id.
2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan.
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor.
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya.
5. Klik centang di samping tulisan i'm not a robot dan klik Submit.

Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikas i terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Selain melaporkan penipuan, ada fitur lain yang bisa digunakan yakni periksa rekening dan daftarkan rekening.

Fitur periksa rekening dapat digunakan untuk Anda yang ingin memastikan dulu kalau rekening tujuannya aman sebelum melakukan transaksi online.

Sementara daftarkan rekening, bisa bermanfaat bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen kalau rekeningnya memang terpercaya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)