Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee Disomasi Karena Jualan Daging Anjing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee mendapat somasi dari organisasi pelindung binatang Animal Defenders Indonesia (ADI). Penyebabnya, karena ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.
”Kami telah melayangkan somasi / surat teguran pertama melalui kantor pengacara/ kuasa hukum kami,” tulis ADI di laman Instagram mereka. Adapun keempat perusahaan yang dituntut antara lain:
1. @grabfoodid / @grabid
2. @gofoodindonesia / @gojekindonesia
3. @travelokaeats
4. @shopeefood_id / @shopee_id
ADI menyebut bahwa mereka masih menemukan penjualan daging anjing melalui Grab Food, GoFood, Traveloka Eats, dan Shopee Food.
”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.
ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.
”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis mereka.
”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,”.
Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
Namun, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota setempat.
”Kami telah melayangkan somasi / surat teguran pertama melalui kantor pengacara/ kuasa hukum kami,” tulis ADI di laman Instagram mereka. Adapun keempat perusahaan yang dituntut antara lain:
1. @grabfoodid / @grabid
2. @gofoodindonesia / @gojekindonesia
3. @travelokaeats
4. @shopeefood_id / @shopee_id
ADI menyebut bahwa mereka masih menemukan penjualan daging anjing melalui Grab Food, GoFood, Traveloka Eats, dan Shopee Food.
”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.
ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.
”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis mereka.
”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,”.
Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
Namun, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota setempat.
(dan)