Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee Disomasi Karena Jualan Daging Anjing

Sabtu, 04 September 2021 - 19:43 WIB
loading...
Grab, Gofood, Traveloka,...
Animal Defenders Indonesia mengaku sudah berulang kali mengingatkan keempat perusahaan tersebut untuk tidak menjual daging anjing. Foto: Ist 
A A A
JAKARTA - Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee mendapat somasi dari organisasi pelindung binatang Animal Defenders Indonesia (ADI). Penyebabnya, karena ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus ART Menganiaya Anjing Majikan di PIK

”Kami telah melayangkan somasi / surat teguran pertama melalui kantor pengacara/ kuasa hukum kami,” tulis ADI di laman Instagram mereka. Adapun keempat perusahaan yang dituntut antara lain:

1. @grabfoodid / @grabid

2. @gofoodindonesia / @gojekindonesia

3. @travelokaeats

4. @shopeefood_id / @shopee_id

ADI menyebut bahwa mereka masih menemukan penjualan daging anjing melalui Grab Food, GoFood, Traveloka Eats, dan Shopee Food.

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.

”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis mereka.
”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,”.

Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.

BACA JUGA: Harga Wuling September 2021 Setelah Subsidi PPnBM

Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.

Namun, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota setempat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perdana Digelar, GrabX...
Perdana Digelar, GrabX Hadirkan Inovasi Baru Untuk Semua Versi Dirimu
Robot Anjing Black Panther...
Robot Anjing Black Panther 2.0 Buatan China Berlari Melebihi Usain Bolt
Travel Alliance + Grab...
Travel Alliance + Grab + Trip.com = Kombo Mantap untuk Ngebolang Keliling Asia!
China Berhasil Kendalikan...
China Berhasil Kendalikan Robot Anjing saat Cuaca Ekstrem
Robot Anjing Serang...
Robot Anjing Serang Pemiliknya Pakai Api secara Brutal
Perdana, Belanda Uji...
Perdana, Belanda Uji Coba Anjing Robot AI Berburu Narkoba
Driver Ojol hingga Konsumen...
Driver Ojol hingga Konsumen Bisa Dirugikan Jika Grab dan Gojek Merger
Ojol Minta Regulasi...
Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal
Status Ojol Bakal Diubah...
Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Grab Beri Catatan Ini
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Badan Mata-mata MI6...
Badan Mata-mata MI6 Inggris Bakal Dipimpin Bos Wanita untuk Pertama Kalinya
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Berita Terkini
Mengapa Danau Aral Mengering?
Mengapa Danau Aral Mengering?
Ngopi Sambil Ngulik...
Ngopi Sambil Ngulik Laptop AI? Lenovo Bikin Kafe Teknologi Pertama di Indonesia!
LG QNED evo 2025 Lahirkan...
LG QNED evo 2025 Lahirkan Visual Super Tajam yang Bikin Melongo!
lmuwan Siap Telusuri...
lmuwan Siap Telusuri DNA Langka Milik Hewan Unicorn Asia
Wanita Ini Ajukan Gugatan...
Wanita Ini Ajukan Gugatan Cerai Gara-gara Perintah ChatGPT
Apple Siap Integrasikan...
Apple Siap Integrasikan AI ke dalam Website Safari
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved