Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee Disomasi Karena Jualan Daging Anjing

Sabtu, 04 September 2021 - 19:43 WIB
loading...
Grab, Gofood, Traveloka,...
Animal Defenders Indonesia mengaku sudah berulang kali mengingatkan keempat perusahaan tersebut untuk tidak menjual daging anjing. Foto: Ist 
A A A
JAKARTA - Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee mendapat somasi dari organisasi pelindung binatang Animal Defenders Indonesia (ADI). Penyebabnya, karena ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus ART Menganiaya Anjing Majikan di PIK

”Kami telah melayangkan somasi / surat teguran pertama melalui kantor pengacara/ kuasa hukum kami,” tulis ADI di laman Instagram mereka. Adapun keempat perusahaan yang dituntut antara lain:

1. @grabfoodid / @grabid

2. @gofoodindonesia / @gojekindonesia

3. @travelokaeats

4. @shopeefood_id / @shopee_id

ADI menyebut bahwa mereka masih menemukan penjualan daging anjing melalui Grab Food, GoFood, Traveloka Eats, dan Shopee Food.

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.

”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis mereka.
”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,”.

Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.

BACA JUGA: Harga Wuling September 2021 Setelah Subsidi PPnBM

Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.

Namun, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota setempat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Jejak Kaki Berusia 14.400...
Jejak Kaki Berusia 14.400 Tahun Jadi Bukti Manusia Hidup Berdampingan dengan Anjing
Anjing Biru Telah Terlihat...
Anjing Biru Telah Terlihat di Chernobyl, Apa yang Terjadi?
Persilangan Anjing dan...
Persilangan Anjing dan Serigala Lahirkan Banyak Spesies Hybrid di Eropa
Bisa Masak dan Gosok,...
Bisa Masak dan Gosok, Haier Kenalkan Robot untuk Pekerjaan Rumah Tangga
Akhir dari Drama Reservasi...
Akhir dari Drama Reservasi Restoran? Grab Luncurkan Senjata Baru untuk Taklukkan 2.000 Meja Makan di Jakarta & Bali
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Rekomendasi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Review ASUS ExpertBook...
Review ASUS ExpertBook P3 P3405 dari Sisi Performa dan Desain
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved