Pahami 4 Cara Buka Situs yang Diblokir

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:17 WIB
loading...
Pahami 4 Cara Buka Situs...
Ilustrasi Hacker. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Ada kalanya sebuah situs tidak bisa dibuka dengan tulisan pemberitahuan bahwa situs telah diblokir.

Beberapa situs biasanya diblokir oleh pemerintah karena berisi konten yang tidak layak diakses. Selain itu, beberapa akses internet di tempat umum seperti kantor dan sekolah juga memblokir situs yang sebenarnya bisa diakses menggunakan jaringan pribadi.

Tak heran, jika beberapa pengguna internet mulai mencari sejumlah cara untuk membuka situs yang diblokir. Berikut adalah cara membuka web yang diblokir server, dikutip dari Cybernews, Rabu (11/8/2021):

1. Gunakan VPN untuk Membuka Situs yang Diblokir

Virtual Private Network (VPN) mungkin merupakan metode terbaik untuk membuka blokir situs web, terutama jika Anda perlu mengakses konten terbatas secara teratur.

Singkatnya, VPN adalah alat yang mengenkripsi lalu lintas internet dan memungkinkan mengubah alamat IP Anda sehingga tidak ada yang bisa melihat lokasi yang sebenarnya.

Hal terbaik tentang VPN adalah mereka membuat aktivitas online Anda sepenuhnya anonim. Melalui cara ini, bahkan Penyedia Layanan Internet tidak akan dapat melacak saat Anda membuka blokir situs web yang dibatasi di negara atau kantor.

2. Buka blokir situs dengan proxy terbuka

Jika Anda sedang terburu-buru atau perlu membuka blokir halaman di komputer biasa, menggunakan situs web proxy adalah cara terbaik untuk melakukannya.

Sama seperti VPN, proxy menyembunyikan alamat IP asli Anda dari situs web, serta alamat IP situs web dari pemerintah, tempat kerja, atau universitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)