Kominfo Panggil Direksi BRI Life, Ini Temuan Terbaru Terkait Kebocoran Data
Rabu, 28 Juli 2021 - 22:09 WIB
loading...
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan hasil pertemuan Kominfo dengan pihak BRI Life, Rabu (28/7) siang. Foto: dok Kementrian Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Ada 2 juta data nasabah dan 400 ribu dokumen perusahaan BRI Life dikabarkan bocor dan dijual di internet.
Hal ini tentu saja membuat heboh jagad maya. Karena bukan satu atau dua kali data konsumen bocor secara masif, dan bahkan diduga diperjualbelikan di pasar gelap.
BACA JUGA: Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan Dampak PPKM Level 4
Lewat keterangan tertulisnya, BRI Life mengaku terus berupaya maksimal untuk melindungi data pemegang polis melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gara-gara kejadian ini, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Nah, berikut adalah fakta-fakta terbaru yang ditemukan:
Hal ini tentu saja membuat heboh jagad maya. Karena bukan satu atau dua kali data konsumen bocor secara masif, dan bahkan diduga diperjualbelikan di pasar gelap.
BACA JUGA: Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan Dampak PPKM Level 4
Lewat keterangan tertulisnya, BRI Life mengaku terus berupaya maksimal untuk melindungi data pemegang polis melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gara-gara kejadian ini, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Nah, berikut adalah fakta-fakta terbaru yang ditemukan:
Lihat Juga :