Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik
Kamis, 22 Juli 2021 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!
2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik
2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik
(wbs)
Lihat Juga :