Cara Gunakan Program Antar Jemput Perangkat OPPO Selama PPKM Darurat

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:23 WIB
loading...
Cara Gunakan Program Antar Jemput Perangkat OPPO Selama PPKM Darurat
Program ini merupakan program pengembangan layanan regular yang sebelumnya telah dijalankan OPPO semenjak tahun 2016. Foto: dok OPPO Indonesia
A A A
JAKARTA - OPPO kembali menggiatkan program antar jemput perangkat selama PPKM Darurat. Ini dilakukan untuk mempermudah konsumen yang ingin melakukan service, tapi merasa enggan keluar rumah.

PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto A mengatakan, program antar jemput perangkat dilakukan untuk menanggapi situasi PPKM Darurat.


”Kami mendukung program pemerintah. Karena itu, OPPO kembali menggiatkan program layanan antar jemput perangkat yang rusak sebagai pengembangan program pick up & delivery service yang telah diperkenalkan September 2016 yang lalu,” ujar Aryo.

Yang berbeda, program antar jemput perangkat ini memilki kemudahan akses mulai dari call center, situs OPPO Indonesia, maupun pada aplikasi My OPPO. ”Program ini juga berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Aryo.

Selama PPKM Darurat, memang kegiatan konsumen menjadi sangat terbatas. Apalagi, beberapa layanan purna jual terletak di dalam Mall pada wilayah PPKM ditutup demi mengikuti peraturan yang berlaku. ”Sementara, di saat seperti ini kami tidak ingin layanan ke konsumen menurun,” beber Aryo.

Bagaimana cara mengaksesnya?
Cara Gunakan Program Antar Jemput Perangkat OPPO Selama PPKM Darurat

1. Layanan ini dapat diakses oleh konsumen melalui call center di nomor (021) 2907 6776 atau menuju tautan bit.ly/antarjemputOPPO dan melalui aplikasi My OPPO yang sudah terpasang pada perangkat smartphone OPPO.

2. Pengguna nantinya cukup mengisi data pribadi yang disertakan dengan nomor telepon.

3. Setelah itu, pengguna akan diberikan nomor resi pengiriman dan cukup menunggu konfirmasi dari pihak ekspedisi.

4. Perangkat akan di ambil oleh ekspedisi untuk diantarkan ke layanan purna jual.

5. Customer service representative OPPO akan menanyakan keluhan dan melakukan konfirmasi kepada konsumen jika ada pergantian spare part atau ada tindakan perbaikan yang akan diambil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3433 seconds (0.1#10.140)