Puluhan Ribu Konten Radikalisme Terorisme Telah Diblokir
Sabtu, 26 Juni 2021 - 00:03 WIB
loading...
Ilustrasi Media Sosial FOTO/ Ist
A
A
A
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Densus 88 Polri, BNPT, dan lembaga terkait lainnya, melakukan penanganan konten radikalisme terorisme.
Sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kemkominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
BACA JUGA - Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme itu kemudian diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kemkominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
BACA JUGA - Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme itu kemudian diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga :