Facebook Bahas Soal Kebijakan Ujaran Kebencian di Platformnya

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:10 WIB
loading...
Facebook Bahas Soal...
Ilustrasi Facebook. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Facebook memiliki standar komunitas yang berisi tentang kebijakan di platform besutan Mark Zuckerberg itu.

Standar Komunitas merupakan dokumen yang terus diperbaharui, artinya perusahaan terus mengembangkan kebijakan untuk dapat mengimbangi dan beradaptasi dengan perubahan perilaku di ranah online.


Salah satunya adalah tentang ujaran kebencian. Menurut Gummi selaku Content Policy Manager Hate Speech di Facebook , ujaran kebencian atau hate speech susah untuk didefinisikan.

Sebab tidak ada definisi yang disepakati secara global tentang apa itu ujaran kebencian. Meski sejumlah negara memiliki hukum terkait ujaran kebencian, definisinya sangat bervariasi.

"Di Facebook, kami mendefinisikan ujaran kebencian sebagai serangan langsung terhadap orang, berdasarkan karakteristik yang dilindungi. Definisi ini dikembangkan setelah melakukan riset eksternal yang mendalam dan konsultasi dengan ahli independen," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut Gummi menjelaskan yang termasuk serangan langsung yakni

â—Ź Ujaran yang tidak manusiawi atau mengandung kekerasan
â—Ź Stereotip yang membahayakan
â—Ź Pernyataan inferioritas
â—Ź Ekspresi penghinaan
â—Ź Ekspresi rasa jijik atau pengusiran
â—Ź Mengutuk
â—Ź Ajakan untuk pengucilan atau segregasi

Sementara, yang dimaksud dengan karakter yang dilindungi yaitu
â—Ź Ras
â—Ź Etnis
â—Ź Kewarganegaraan
â—Ź Disabilitas
â—Ź Agama
â—Ź Kasta
â—Ź Orientasi seksual
â—Ź Jenis kelamin
â—Ź Identitas gender
â—Ź Penyakit berat

Kebijakan ujaran kebencian Facebook mencakup ujaran kebencian atau gambaran yang ditargetkan terhadap individu atau sekelompok orang. Ini tidak termasuk ujaran atau gambaran yang menargetkan entitas, ideologi, atau institusi.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)