Facebook Bahas Soal Kebijakan Ujaran Kebencian di Platformnya

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:10 WIB
loading...
Facebook Bahas Soal...
Ilustrasi Facebook. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Facebook memiliki standar komunitas yang berisi tentang kebijakan di platform besutan Mark Zuckerberg itu.

Standar Komunitas merupakan dokumen yang terus diperbaharui, artinya perusahaan terus mengembangkan kebijakan untuk dapat mengimbangi dan beradaptasi dengan perubahan perilaku di ranah online.


Salah satunya adalah tentang ujaran kebencian. Menurut Gummi selaku Content Policy Manager Hate Speech di Facebook , ujaran kebencian atau hate speech susah untuk didefinisikan.

Sebab tidak ada definisi yang disepakati secara global tentang apa itu ujaran kebencian. Meski sejumlah negara memiliki hukum terkait ujaran kebencian, definisinya sangat bervariasi.

"Di Facebook, kami mendefinisikan ujaran kebencian sebagai serangan langsung terhadap orang, berdasarkan karakteristik yang dilindungi. Definisi ini dikembangkan setelah melakukan riset eksternal yang mendalam dan konsultasi dengan ahli independen," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut Gummi menjelaskan yang termasuk serangan langsung yakni

● Ujaran yang tidak manusiawi atau mengandung kekerasan
● Stereotip yang membahayakan
● Pernyataan inferioritas
● Ekspresi penghinaan
● Ekspresi rasa jijik atau pengusiran
● Mengutuk
● Ajakan untuk pengucilan atau segregasi

Sementara, yang dimaksud dengan karakter yang dilindungi yaitu
● Ras
● Etnis
● Kewarganegaraan
● Disabilitas
● Agama
● Kasta
● Orientasi seksual
● Jenis kelamin
● Identitas gender
● Penyakit berat

Kebijakan ujaran kebencian Facebook mencakup ujaran kebencian atau gambaran yang ditargetkan terhadap individu atau sekelompok orang. Ini tidak termasuk ujaran atau gambaran yang menargetkan entitas, ideologi, atau institusi.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Washington Gelar Sidang...
Washington Gelar Sidang Kasus Antimonopoli Meta
Akun Meta Teen Kini...
Akun Meta Teen Kini Tersedia di Facebook dan Messenger, Ini Fungsinya
Meta Blokir Live Streaming...
Meta Blokir Live Streaming yang Dilakukan Remaja di Instagram
Meta Ingin Tambah Perangkat...
Meta Ingin Tambah Perangkat Pintar di Robot Humanoid Miliknya
Meta Tidak Izinkan Pengguna...
Meta Tidak Izinkan Pengguna Menyimpan File Video Live di Facebook
Daftar Kecerdasan Buatan...
Daftar Kecerdasan Buatan Canggih yang Siap Dihadirkan Meta
Meta Rayu Donald Trump...
Meta Rayu Donald Trump Terkait Buntut Kerusuhan Capitol
210 Juta Orang di Seluruh...
210 Juta Orang di Seluruh Dunia Kecanduan Media Sosial
Mark Zuckerberg Siapkan...
Mark Zuckerberg Siapkan 1,3 Juta GPU untuk Hadapi Gempuran AI
Rekomendasi
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Berita Terkini
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
5 jam yang lalu
Jaminan Aman dari Komdigi:...
Jaminan Aman dari Komdigi: Merger XL-Smartfren Tak Akan Berujung PHK!
11 jam yang lalu
Restu Komdigi: XL dan...
Restu Komdigi: XL dan Smartfren Resmi Bersatu, Apa Dampaknya?
17 jam yang lalu
Cara Cek Layar iPhone...
Cara Cek Layar iPhone Terkena Shadow atau Dead Pixel, Ternyata Mudah
17 jam yang lalu
Lomba Balap Sperma untuk...
Lomba Balap Sperma untuk Tes Kesuburan Siap Digelar di AS
20 jam yang lalu
Chip Nubbin Siap Bawa...
Chip Nubbin Siap Bawa Manusia Masuk ke Dimensi Alam Tak Kasat Mata
21 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved