Dorong Perkembangan Inovasi, Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan Rintek 2021

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:20 WIB
loading...
Dorong Perkembangan...
ilustrasi penerapan teklnologi. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pada 2021, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Penghargaan ini hadir sebagai apresiasi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.

Penghargaan tersebut merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak 2006, di mana mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Hingga saat ini, penghargaan Rintek telah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi yang dihasilkan.

Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan Rintek telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.

Adapun tujuan diselenggarakannya penghargaan ini adalah memberikan apresiasi terhadap industri yang mempunyai prestasi yang luar biasa dalam menghasilan inovasi teknologi, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional, dan memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi.

“Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2021 antara lain mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan,” tulis Kemenperin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).

Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima penghargaan Rintek 2021 Kemenperin dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian melalui email:[email protected].

Ketentuan kandidat peserta dan rintek yang diusulkan pada penghargaan 2021 harus memenuhi persyaratan merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan penanaman modal dalam negeri (PMDN), rintek yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan, telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya, dan belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Spanyol...
5 Fakta Menarik Spanyol Singkirkan Belgia di Piala Dunia 2026
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Berita Terkini
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
Membongkar Otak Rudal...
Membongkar Otak Rudal Barracuda-500M yang Supercerdas
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved