Kominfo: 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang Sudah Diblokir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konten berisi ujaran kebencian terus dipantau dan ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang.
Hingga hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir sebanyak 44 konten Paul Zhang. Konten-konten tersebut diblokir karena memenuhi unsur melanggar Undang-Undang yang ada.
"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Secara rinci ada 26 konten ujaran kebencian dari Paul Zhang yang telah di blokir di YouTube, jadi yang paling banyak di antara platform lain.
Kemudian diikuti Facebook sebanyak 13 konten, Instagram 3 konten, dan Twitter 2 konten.
Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar aturan.
"Tim patroli siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar," ungkapnya.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian , perudungan siber, hoaks, dan sebagainya.
"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," pungkasnya.
Hingga hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir sebanyak 44 konten Paul Zhang. Konten-konten tersebut diblokir karena memenuhi unsur melanggar Undang-Undang yang ada.
"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Secara rinci ada 26 konten ujaran kebencian dari Paul Zhang yang telah di blokir di YouTube, jadi yang paling banyak di antara platform lain.
Kemudian diikuti Facebook sebanyak 13 konten, Instagram 3 konten, dan Twitter 2 konten.
Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar aturan.
"Tim patroli siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar," ungkapnya.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian , perudungan siber, hoaks, dan sebagainya.
"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," pungkasnya.
(ysw)