Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube
Rabu, 21 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube. Foto/Ist.
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan di media sosial. Zhang diduga telah melakulan ujaran kebencian malalui akun YouTube miliknya. Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah mengambil langkah tegas.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube.
Baca juga : Toyota Sematkan Logo Toyota Crown buat Vellfire Hybrid
“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.
"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.
Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube.
Baca juga : Toyota Sematkan Logo Toyota Crown buat Vellfire Hybrid
“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.
"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.
Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Lihat Juga :