Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube

Rabu, 21 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube
Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Belakangan ini nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan di media sosial. Zhang diduga telah melakulan ujaran kebencian malalui akun YouTube miliknya. Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah mengambil langkah tegas.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube.




“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.

"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.



Langkah penanganan konten Zhang dilakukan Kominfo berdasarkan dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” papar Dedy.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)