Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube

Rabu, 21 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Sikapi Ujaran Kebencian,...
Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Belakangan ini nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan di media sosial. Zhang diduga telah melakulan ujaran kebencian malalui akun YouTube miliknya. Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah mengambil langkah tegas.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube.




“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.

"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.



Langkah penanganan konten Zhang dilakukan Kominfo berdasarkan dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” papar Dedy.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Shorts YouTube Jadi...
Shorts YouTube Jadi Ancam Popularitas TikTok
YouTube Premium Kini...
YouTube Premium Kini Beri Pilihan Kualitas Audio
Cara Memperbaiki YouTube...
Cara Memperbaiki YouTube Tiba-tiba Memutar Shorts
YouTube Perketat Aturan...
YouTube Perketat Aturan Soal Konten Judi Online
YouTube di TV: Lebih...
YouTube di TV: Lebih Populer daripada di Ponsel
YouTube Uji Fitur Audio...
YouTube Uji Fitur Audio Berkualitas Tinggi 256kbps
Begini Caranya Memanfaatkan...
Begini Caranya Memanfaatkan Fitur Auto-Dubbing di YouTube
YouTube Kembangkan Pendeteksi...
YouTube Kembangkan Pendeteksi Penyalahgunaan Video Artis
Kenalkan Channel YouTube...
Kenalkan Channel YouTube Baru, Cristiano Ronaldo Siap Gemparkan Jagat Maya
Rekomendasi
Indonesia Resmi Jadi...
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
Berita Terkini
Bukti Terkuat Adanya...
Bukti Terkuat Adanya Kehidupan di Luar Bumi Ditemukan
54 menit yang lalu
Saham Perusahaan Teknologi...
Saham Perusahaan Teknologi AS Anjlok Imbas Tarif Trump
1 jam yang lalu
Apple Siapkan Perangkat...
Apple Siapkan Perangkat Andalan untuk Gantikan iPhone
2 jam yang lalu
Hypernet dan Huawei...
Hypernet dan Huawei Jalin Kemitraan Strategis untuk Pemberdayaan Digital UKM
12 jam yang lalu
Jawaban Kenapa Kucing...
Jawaban Kenapa Kucing Berwarna Oranye Punya Banyak Kelebihan Akhirnya Terungkap
14 jam yang lalu
Cumi-cumi Raksasa Dipertontonkan...
Cumi-cumi Raksasa Dipertontonkan Hidup-hidup untuk Pertama Kalinya
15 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved