Aturan IMEI Berlaku, Bagaimana Denah Perangkat Hand Carry?

Minggu, 19 April 2020 - 09:24 WIB
loading...
Aturan IMEI Berlaku,...
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Aturan IMEI telah resmi diimplementasikan mulai hari ini Sabtu (18/4/2020). Lalu bagaimana jika membeli smartphone atau tablet di luar negeri?

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, perangkat yang dipesan atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya melalui sistem yang sedang disiapkan.

Ia menuturkan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.

“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” tutur Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo Februari lalu.

Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya smartphone atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.

Kendati demikian, meski sudah diimplementasikan mulai hari ini masih belum ada konfirmasi terkait kemana ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri ini harus didaftarkan. Apakah melalui website atau ada aplikasi yang bisa diunduh.

Namun bagi para turis asing yang datang ke Indonesia tidak akan terdampak aturan validasi IMEI ini. Asalkan ponsel mereka masih menggunakan layanan roaming.

Regulasi untuk memerangi ponsel ilegal ini sebelumnya telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung sejak 18 Oktober 2019. Aturan tersebut diteken oleh tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Cara Cek IMEI iPhone...
Cara Cek IMEI iPhone Terbaru 2024, Mudah dan Praktis!
Cara Unlock IMEI HP...
Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir
Cara Cek IMEI yang Disadap...
Cara Cek IMEI yang Disadap Pinjol, Ikuti Langkahnya Supaya Aman
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Adakan Sosialisasi Kepabeanan,...
Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO
Bea Cukai Parepare Ajak...
Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved