Buntut Insiden Terbakar, Semua Tipe Ponsel Vivo Dilarang Masuk Kargo Garuda Indonesia

Selasa, 13 April 2021 - 17:51 WIB
loading...
Buntut Insiden Terbakar,...
Kondisi mengenaskan ponsel Vivo Y20 yang terbakar di Bandara Internasional Hong Kong. Garuda Indonesia melakukan embargo pada ponsel Vivo, dan kemungkinan akan diikuti maskapai lainnya. Foto: dok staf HKIA
A A A
JAKARTA - Buntut dari insiden terbakarnya kiriman ponsel Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Internasional Hong Kong pada Ahad, 11 April 2021, pihak Garuda melakukan pelarangan/embargo pengiriman ponsel merek tersebut melalui kargo udara.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Informasi Kargo Nomor QA/007/IV/2021 dengan judul Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone/Ponsel Vivo Semua Tipe. Surat tersebut telah dikonfirmasi Sindonews kepada pihak Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, ponsel Vivo tipe Y20 meledak dan terbakar di Bandar Udara Internasional Hong Kong pada Minggu, 11 April 2021, yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hong Kong Airlines/Hong Kong Air Cargo Courier (RH/HX).

Buntut Insiden Terbakar, Semua Tipe Ponsel Vivo Dilarang Masuk Kargo Garuda Indonesia

Untungnya tidak ada korban dalam insiden tersebut. Jumlah ponsel Vivo yang terbakar mencapai ratusan, terdiri dalam beberapa boks. Sehingga menciptakan api cukup besar dan memberikan kerusakan pada apron bandara Bandara Hong Kong.

”Karena itu, pihak Garuda Indonesia memutuskan untuk melarang/embargo pengiriman ponsel Vivo melalui kargo udara sambil menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandara Hong Kong (HKCAD),” demikian tertulis keterangan Garuda Indonesia.

Adapun berikut ketentuan Garuda Indonesia terhadap ponsel Vivo Indonesia :

1. Semua posel Vivo dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara.

2. Spare part, aksesoris, dan selubung (casing ponsel) tanpa baterai lithium dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.

3. Petugas Cargo Acceptace/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman ponsel tidak ada merek semua Vivo, dibuktikan dengan packing list atau pemeriksaan secara acak.



Peraturan ini akan terus berlaku hingga ada hasil terbaru dari investigasi HKCAD. Setelah itu, pihak Garuda Indonesia akan melakukan evaluasi ulang, serta menerbitkan surat pemberitahuan baru.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)