Asyik, Beli Paket Data Bonus Gratis Asuransi Kecelakaan
Minggu, 28 Maret 2021 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
"Paket Data Telkomsel Proteksi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga dapat memperluas jangkauan perlindungan asuransi serta memperkuat komitmen kami untuk menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi lebih banyak masyarakat Indonesia,” ujar Mariani Solihah.
Pelanggan Telkomsel bisa mendapatkan paket melalui aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.
Untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan diri, pelanggan harus melakukan aktivasi Asuransi Kecelakaan Diri. Caranya melalui microsite yang dapat diakses lewat tautan yang dikirim ke pelanggan via SMS setelah melakukan pembelian Paket Data Telkomsel Proteksi.
Ada tiga jenis manfaat yang didapatkan oleh pelanggan dari Asuransi Kecelakaan Diri dalam Paket Data Telkomsel Proteksi. Yaitu, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.
"Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp25 juta, sedangkan jumlah penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp2,5 juta," sebutnya. Baca juga: Bom Makassar, Gus Nabil Ajak Kuatkan Ukhuwwah Kebangsaan
Pelanggan Telkomsel bisa mendapatkan paket melalui aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.
Untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan diri, pelanggan harus melakukan aktivasi Asuransi Kecelakaan Diri. Caranya melalui microsite yang dapat diakses lewat tautan yang dikirim ke pelanggan via SMS setelah melakukan pembelian Paket Data Telkomsel Proteksi.
Ada tiga jenis manfaat yang didapatkan oleh pelanggan dari Asuransi Kecelakaan Diri dalam Paket Data Telkomsel Proteksi. Yaitu, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.
"Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp25 juta, sedangkan jumlah penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp2,5 juta," sebutnya. Baca juga: Bom Makassar, Gus Nabil Ajak Kuatkan Ukhuwwah Kebangsaan
(iqb)
Lihat Juga :