Aturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Aman
Sabtu, 18 April 2020 - 16:53 WIB
loading...
Ilustrasi smarphone Apple. FOTO/ Ist
A
A
A
JAKARTA - Peredaran ponsel black market atau BM di Indonesia bakal segera tamat. Pemerintah akan menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
Lihat Juga :