Aturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Aman

Sabtu, 18 April 2020 - 16:53 WIB
loading...
Aturan IMEI Mulai Berlaku,...
Ilustrasi smarphone Apple. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Peredaran ponsel black market atau BM di Indonesia bakal segera tamat. Pemerintah akan menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.

Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.

Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur beberapa waktu lalu.

Senada dengan Nur, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, menyebut, smartphone yang aktif dan terhubung jaringan seluler saat ini sekalipun itu BM masih tetap bisa digunakan.

"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza

Validasi IMEI diputuskan menggunakan skema whitelist. Skema ini adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.

Jika IMEI di perangkat terdaftar di database Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Cara Cek IMEI iPhone...
Cara Cek IMEI iPhone Terbaru 2024, Mudah dan Praktis!
Cara Unlock IMEI HP...
Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir
Cara Cek IMEI yang Disadap...
Cara Cek IMEI yang Disadap Pinjol, Ikuti Langkahnya Supaya Aman
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Adakan Sosialisasi Kepabeanan,...
Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO
Bea Cukai Parepare Ajak...
Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rekomendasi
Sosok Asim Munir, Jenderal...
Sosok Asim Munir, Jenderal Pakistan Penghafal Al-Qur'an yang Bikin India Marah
Apakah Ukraina Memiliki...
Apakah Ukraina Memiliki Senjata Nuklir? Ini Riwayat Bom Atom yang Tak Pernah Meledak
RUU Polri Dikritisi...
RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
Berita Terkini
Kontroversi Pembekuan...
Kontroversi Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tawarkan Rp800 Ribu Ditukar dengan Data Biometrik Pribadi
Bocoran Desain Kamera...
Bocoran Desain Kamera iPhone 17 Series: Selfie Makin Kinclong, Video 8K Akhirnya Datang!
Bye-Bye Panik Data Hilang!...
Bye-Bye Panik Data Hilang! Synology DS925+ & DX525 Jadi Benteng Digital Super Canggih!
Spesies Dinosaurus Misterius...
Spesies Dinosaurus Misterius Terdeteksi lewat Fosil Cakarl Besar
Gambar AI Donald Trump...
Gambar AI Donald Trump Jadi Paus Picu Reaksi Keras
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
Infografis
Mulai Berlaku, Aturan...
Mulai Berlaku, Aturan Privasi Baru WhatsApp Bikin Penggguna Lari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved