Aturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peredaran ponsel black market atau BM di Indonesia bakal segera tamat. Pemerintah akan menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur beberapa waktu lalu.
Senada dengan Nur, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, menyebut, smartphone yang aktif dan terhubung jaringan seluler saat ini sekalipun itu BM masih tetap bisa digunakan.
"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza
Validasi IMEI diputuskan menggunakan skema whitelist. Skema ini adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur beberapa waktu lalu.
Senada dengan Nur, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, menyebut, smartphone yang aktif dan terhubung jaringan seluler saat ini sekalipun itu BM masih tetap bisa digunakan.
"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza
Validasi IMEI diputuskan menggunakan skema whitelist. Skema ini adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
(wbs)