Telkomsel Tebar Kuota Internet Kemendikbud, Begini Cara Ceknya!

Senin, 15 Maret 2021 - 21:09 WIB
loading...
Telkomsel Tebar Kuota Internet Kemendikbud, Begini Cara Ceknya!
Telkomsel ikut mendukung program bantuan kuota internet Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahap dua dari pemerintah. Foto/SINDOnews Dok
A A A
JAKARTA - Telkomsel terus mendukung kelanjutan program bantuan kuota internet Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahap dua dari Pemerintah. Program digelar selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021.

“ Telkomsel terus berinisiatif untuk mengambil peran terdepan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat menjalankan aktivitas keseharian di masa pandemik ," kata Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, Senin (15/3/2021).

Hal tersebut, lanjut dia, turut mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kini semakin mengadopsi pemanfaatan teknologi berbasis digital guna mendukung berbagai aktivitas, seperti proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Telkomsel akan senantiasa mendorong upaya kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan guna mendampingi masyarakat menjalani setiap fase kehidupan agar dapat membuka berbagai kemungkinan kemajuan kualitas hidup yang lebih baik ke depannya.

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, pembagian besaran paket kuota data internet yang ditetapkan Kemendikbud untuk setiap penerima manfaat adalah sebagai berikut:
a. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan selama 3 bulan.
b. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/bulan selama 3 bulan.
c. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan selama 3 bulan,
d. Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/bulan selama 3 bulan.

Penyaluran bantuan paket kuota data internet tahap dua ini akan dilakukan setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2021, dan kuota data berlaku selama 30 hari sejak diterima. Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Penyaluran bantuan paket kuota data internet Kemendikbud tahap dua di Maret ini sendiri telah dilaksanakan secara berkala oleh Telkomsel selama 11–15 Maret 2020. Telkomsel pun memastikan seluruh penerima manfaat sudah sesuai dengan data yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Kemendikbud.

Untuk itu, kata Setyanto Hantoro, Telkomsel mengimbau agar para penerima manfaat dapat memastikan nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif. "Jika ada perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat segera berkoordinasi dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan yang telah ditunjuk.

Telkomsel turut mengajak masyarakat yang telah terverifikasi dan ternotifikasi secara resmi sebagai penerima manfaat untuk segera memanfaatkan fasilitas bantuan paket kuota data internet tahap dua yang diterima dengan optimal dan bijak sesuai kebutuhan. Ini guna menunjang kelancaran dan kenyamaan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh.

"Khusus pelanggan Telkomsel dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya dalam program bantuan paket Kuota Data Internet tahap dua dari Kemendikbud melalui UMB *363*844#. Dan untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk dan yang sudah digunakan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel," paparnya.

Dia menambahkan, bagi penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses verifikasi pendaftaran data dalam program ini, dapat segera menghubungi perwakilan sekolah atau institusi pendikan yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan mendaftarkan peserta didik dan pendidik melalui aplikasi DAPODIK Kemendikbud. Informasi lengkap mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat diakses melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)