Dianggap Vulgar dan Tak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:00 WIB
loading...
Dianggap Vulgar dan Tak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok
Pakistan merupakan negara kedua dalam awal tahun ini setelah India yang melarang aplikasi TikTok. Foto/IST
A A A
PESHAWAR - Pakistan kembali memblokir TikTok setelah meninjau keluhan yang mengatakan bahwa aplikasi video populer itu memuat konten yang tidak bermoral dan vulgar.

Pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan otoritas telekomunikasi negara - Pakistan Telecom Authority (PTA) - untuk melarang TikTok.



Mengutip dari TechCrunch, Jumat (12/3/2021), dalam sebuah pernyataan Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.

Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan," dan mengatakan video ini "menjajakan hal-hal vulgar,".

Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu.

Pada saat itu pemerintah beralasan bahwa aplikasi sosial China tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.



Langkah Pakistan mengikuti negara tetangganya, India, yang juga melarang TikTok tahun lalu. New Delhi melarang TikTok - dan diikuti 200 aplikasi tambahan lain yang ada hubungannya ke China dengan alasan keamanan siber.

Sebelum pelarangan, India adalah pasar internasional terbesar untuk TikTok, yang telah mengumpulkan lebih dari 200 juta pengguna di pasar internet terbesar kedua di dunia.

Seperti India, pemerintah di Pakistan juga berupaya untuk mengambil kendali lebih besar atas konten pada layanan digital yang beroperasi di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)