Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia menjelaskan, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.
Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.
BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut
Selain itu, pemerintah bersama DPR RI juga mengklaim telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 yang merujuk pada beberapa putusan MK.
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.
Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.
BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut
Selain itu, pemerintah bersama DPR RI juga mengklaim telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 yang merujuk pada beberapa putusan MK.
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.
(wbs)
Lihat Juga :