Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Menkominfo Akan Mendukung...
Ilustrasi sosial Media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate , mendukung upaya lembaga yudikatif serta lementerian/lembaga terkait, untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait, dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ungkap Johnny, melalui keterangan resmi Kominfo, Rabu (17/2/2021).



Menurut Johnny, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. Oleh karena itu, Johnny mengklaim pemerintah berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir (dan) diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya.

Kendati demikian, Johnny melihat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet, sudah mengalami uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.



Selain itu, pemerintah bersama DPR RI juga mengklaim telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 yang merujuk pada beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4614 seconds (0.1#10.140)