Melindungi Pemegang Nama Domain dan Merek, PANDI Gandeng DJKI
Minggu, 14 Februari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.” Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah firstcome first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain. Perlu diketahui sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU KEMENKUMHAM dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem
AHU dan sebaliknya. Maka dari itu PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI.
Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kitalakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”
“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah firstcome first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain. Perlu diketahui sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU KEMENKUMHAM dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem
AHU dan sebaliknya. Maka dari itu PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI.
Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kitalakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”
“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.
Lihat Juga :