Respons Mastel Soal Kabar OTT Keberatan Diwajibkan Kerja Sama dengan Operator

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:28 WIB
loading...
Respons Mastel Soal...
Tower Seluler Operator. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan" terhadap rencana aturan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar.



Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.

Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.

Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.

"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).

Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang untuk mencari bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.

Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, Mastel menurutnya akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.

"Karena kerja sama yg sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain. Maka mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung. Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," kata Sigit.

Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan oleh perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.



"Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Omnibus Law," paparnya.

Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain: Pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa, Mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Pengaturan tentang regulatory charges. serta Perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Internet Kentang Bikin...
Internet Kentang Bikin Badmood? Kominfo Siap Upgrade Jaringan!
Smartfren Catatkan 35,9...
Smartfren Catatkan 35,9 Juta Pelanggan, Bagaimana Nasibnya Pasca Merger?
Trafik Broadband Telkomsel...
Trafik Broadband Telkomsel Melonjak 11.36% Selama Pilkada Serentak 2024
Internet Tak Kuat Menahan...
Internet Tak Kuat Menahan Beban Duel Mike Tyson Vs Jake Paul
Jababeka dan Telkomsel...
Jababeka dan Telkomsel Kerja Sama untuk Mempercepat Adopsi Teknologi 5G
Revolusi Industri 4.0:...
Revolusi Industri 4.0: Ericsson Tantang Inovator Bersaing di Hackathon Smart Manufacturing
Internet Mati Total,...
Internet Mati Total, Alat Komunikasi Ini Jadi Andalan Warga Gaza
Mengenal Teori Dead...
Mengenal Teori Dead Internet: Klaim Mengerikan Ketika Web Dikendalikan oleh Bot dan AI
Rayakan Hari Jadi ke-24,...
Rayakan Hari Jadi ke-24, Biznet Terus Bangun Infrastruktur Digital Masa Depan
Rekomendasi
Kawasaki Tantang Fitur...
Kawasaki Tantang Fitur Motor China di Ninja 1100SX
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Tetangga Sering Pergoki...
Tetangga Sering Pergoki Kim Sae Ron Menangis, Pergelangan Tangannya Penuh Luka
Berita Terkini
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
1 jam yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
4 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
8 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
11 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
12 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
16 jam yang lalu
Infografis
5 Negara NATO dengan...
5 Negara NATO dengan Militer Terkuat Tanpa Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved