Cara Mudah Tanda Tangan Digital Menggunakan Aplikasi PrivyID
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa pandemik virus Corona membuat segala aktivitas tatap muka langsung ditiadakan. Kondisi ini merepotkan bagi mereka yang mengurus dokumen dan membutuhkan tanda tangan, misalnya mahasiswa bimbingan skripsi.
Nah salah satu cara mudah untuk mengatasi kesenjangan ini adalah tanda tangan tanpa bertemu melalui aplikasi tanda tangan digital. Misalnya PrivyID .
Startup asli Indonesia yang satu ini menyediakan layanan tanda tangan digital untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya. Hal tersebut tentu penting untuk mencegah pemalsuan tanda tangan yang mungkin saja dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Penggunaan layanan tanda tangan digital menggunakan PrivyID pun cukup mudah. Pengguna tidak perlu memiliki perangkat seperti pena digital ataupun perangkat tertentu selain smartphone.
Berikut cara menggunakan tanda tangan digital dengan PrivyID:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi PrivyID pada smartphone atau buka situs Privy.id, lalu klik Log In atau Register
- Log-in: Jika sudah memiliki akun, Anda tinggal memilih Log In dan masukkan PrivyID serta password akun PrivyID Anda. Tapi jika belum, pengguna perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu foto selfie dari berbagai arah lalu ikuti semua langkah untuk mendaftar.
- Klik ikon "+": Setelah mengklik ikon +, kemudian pilih Self Sign.
- Unggah Dokumen: Klik Browse untuk mengunggah dokumen yang ingin ditandatangani.
- Kemudian klik "Upload".
- Klik "Sign Document".
- Letakkan tanda tangan Anda pada posisi yang sesuai
- Klik ikon centang hijau [v].
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda.
- Klik tombol "Sign".
- Lalu dokumen elektronik Anda telah sukses ditandatangani.
- Kemudian klik titik tiga, lalu "Signed Download" untuk mengunduh dokumen yang sudah ditandatangani.
- Klik tab "Information" untuk meninjau ulang dokumen.
Harga proses otentikasi sebuah dokumen dipatok Rp3.500 untuk paket personal. Selain itu ada paket lain yakni paket Enterprise yang bisa digunakan untuk per bulan.
Mudah dan murah bukan? Aplikasi ini juga sudah diakui pemerintah, sehingga legalitas dokumen yang ditandatangi diakui secara hukum positif.
Nah salah satu cara mudah untuk mengatasi kesenjangan ini adalah tanda tangan tanpa bertemu melalui aplikasi tanda tangan digital. Misalnya PrivyID .
Startup asli Indonesia yang satu ini menyediakan layanan tanda tangan digital untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya. Hal tersebut tentu penting untuk mencegah pemalsuan tanda tangan yang mungkin saja dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Penggunaan layanan tanda tangan digital menggunakan PrivyID pun cukup mudah. Pengguna tidak perlu memiliki perangkat seperti pena digital ataupun perangkat tertentu selain smartphone.
Berikut cara menggunakan tanda tangan digital dengan PrivyID:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi PrivyID pada smartphone atau buka situs Privy.id, lalu klik Log In atau Register
- Log-in: Jika sudah memiliki akun, Anda tinggal memilih Log In dan masukkan PrivyID serta password akun PrivyID Anda. Tapi jika belum, pengguna perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu foto selfie dari berbagai arah lalu ikuti semua langkah untuk mendaftar.
- Klik ikon "+": Setelah mengklik ikon +, kemudian pilih Self Sign.
- Unggah Dokumen: Klik Browse untuk mengunggah dokumen yang ingin ditandatangani.
- Kemudian klik "Upload".
- Klik "Sign Document".
- Letakkan tanda tangan Anda pada posisi yang sesuai
- Klik ikon centang hijau [v].
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda.
- Klik tombol "Sign".
- Lalu dokumen elektronik Anda telah sukses ditandatangani.
- Kemudian klik titik tiga, lalu "Signed Download" untuk mengunduh dokumen yang sudah ditandatangani.
- Klik tab "Information" untuk meninjau ulang dokumen.
Harga proses otentikasi sebuah dokumen dipatok Rp3.500 untuk paket personal. Selain itu ada paket lain yakni paket Enterprise yang bisa digunakan untuk per bulan.
Mudah dan murah bukan? Aplikasi ini juga sudah diakui pemerintah, sehingga legalitas dokumen yang ditandatangi diakui secara hukum positif.
(iqb)