Dicap Kementerian Tukang Blokir, Menkominfo Sebut Ada Sisi Baik dan Buruk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate , menyebut kementerian di bawah naungannya sering dicap sebagai "kementerian tukang blokir". Cap yang diberikan ini memiliki dua sisi koin, yakni sisi baik dan buruk. (Baca juga: Menkominfo Johnny Sambut Baik Proses Merger Tri Indosat )
Sisi buruknya, Kementerian Kominfo sering dianggap sebagai kementerian yang represif di ruang digital. Tapi anggapan itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung, di mana penegakan hukum harus terjadi di mana saja, termasuk ruang digital.
"Dan itu konsekuensi di mana penegakan hukum itu dilakukan, di mana saja, baik di ruang fisik apalagi di ruang digital. Kalau dilakukan penegakan hukum ya dianggap represif, orang ingin bebas kok," tutur Johnny saat kegiatan "Menkominfo Menyapa Rapat Virtual Kementerian Komunikasi dan Informatika", Senin (4/1/2021).
Sementara di saat yang bersamaan, sisi lain koin mengharuskan Kementerian Kominfo untuk menjaga kenyamanan masyarakat di ruang digital. Jadi tindakan pemblokiran diklaim justru untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. "Ini harus kami pahami bersama-sama," imbuhnya.
Menkominfo mengatakan, selama literasi, edukasi, pendidikan, dan sosialisasi terkait pemanfaatan ruang digital dan media sosial belum dilakukan dengan baik, selama itulah Kementerian Kominfo akan dicap sebagai kementerian tukang blokir.
"Karena memang tugas Kementerian Kominfo melalui amanatnya Undang-Undang Dasar dan undang-undang, serta peraturan adalah menjaga ruang digital dan mengambil tindakan-tindakan tegas atas pelanggaran terhadap konstitunsi di negara kita di ruang digital," pungkasnya. (Baca juga: Sabina Altynbekova, Si Cantik yang Rajin Beribadah )
Sisi buruknya, Kementerian Kominfo sering dianggap sebagai kementerian yang represif di ruang digital. Tapi anggapan itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung, di mana penegakan hukum harus terjadi di mana saja, termasuk ruang digital.
"Dan itu konsekuensi di mana penegakan hukum itu dilakukan, di mana saja, baik di ruang fisik apalagi di ruang digital. Kalau dilakukan penegakan hukum ya dianggap represif, orang ingin bebas kok," tutur Johnny saat kegiatan "Menkominfo Menyapa Rapat Virtual Kementerian Komunikasi dan Informatika", Senin (4/1/2021).
Sementara di saat yang bersamaan, sisi lain koin mengharuskan Kementerian Kominfo untuk menjaga kenyamanan masyarakat di ruang digital. Jadi tindakan pemblokiran diklaim justru untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. "Ini harus kami pahami bersama-sama," imbuhnya.
Menkominfo mengatakan, selama literasi, edukasi, pendidikan, dan sosialisasi terkait pemanfaatan ruang digital dan media sosial belum dilakukan dengan baik, selama itulah Kementerian Kominfo akan dicap sebagai kementerian tukang blokir.
"Karena memang tugas Kementerian Kominfo melalui amanatnya Undang-Undang Dasar dan undang-undang, serta peraturan adalah menjaga ruang digital dan mengambil tindakan-tindakan tegas atas pelanggaran terhadap konstitunsi di negara kita di ruang digital," pungkasnya. (Baca juga: Sabina Altynbekova, Si Cantik yang Rajin Beribadah )
(iqb)