Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI

Sabtu, 02 Januari 2021 - 14:22 WIB
loading...
Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI
Kominfo menindaklanjuti SKB pembubaran FPI dengan menelusuri akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menelurusi akun-akun dan konten yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini sebagai langkah tindak-lanjut Kominfo mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 mengenai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) .

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI. "Kominfo pasti menindaklanjuti SKB dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yg berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada SINDOnews melalui pesan singkat. (Baca juga: HNW Khawatir Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tidak Lagi Jadi Pusat Perhatian )

Sebelumnya diberitakab pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam. Seluruh kegiatannya dilarang, baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. (Baca juga: Sebut Trik Murahan, China Ogah Duduk Satu Meja dengan Taiwan )
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2912 seconds (0.1#10.140)