Twitter Perluas Aturan Ujaran Kebencian, Termasuk Ras dan Suku

Minggu, 06 Desember 2020 - 15:02 WIB
loading...
Twitter Perluas Aturan...
Ilustrasi logo Twitter. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Twitter memperbarui aturan tentang ujaran kebencian. Aturan ini pertama kali di unggahan ke blog Twitter pada 9 Juli 2019 dan telah mengalami beberapa pembaruan. (Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )

Adapun kebijakan yang diperluas adalah melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan..
(Baca Juga: Telkom Ganti Nama di Bursa, Monggo di Cek Kode Sahamnya.. )

Twitter juga akan terus mengungkapkan konten yang berpotensi melanggar melalui deteksi dan otomatisasi yang bersifat proaktif.

"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," ungkap Twitter dikutip dari unggahan blog-nya, Minggu (6/12/2020).

Peraturan ini juga sudah melarang bahasa yang merendahkan martabat manusia atas dasar agama, kasta, usia, disabilitas, atau penyakit.

Penelitian menunjukkan, bahasa yang merendahkan dapat menyebabkan kerusakan di dunia nyata, dan kami ingin memastikan lebih banyak orang terlindungi.

Jika dilaporkan cuitan yang melanggar peraturan terkait usia, disabilitas, dan/atau penyakit yang dicuitkan sebelum aturan ini diperbarui perlu dihapus.

Namun demikian, hal ini tidak akan langsung menyebabkan penangguhan akun karena cuitan tersebut dicuitkan sebelum peraturan ini ditetapkan.

Sebagai bagian dari pembaruan ini, Twitter mengaku sesnag berdiskusi dengan para ahli dari pihak ketiga untuk membantu menentukan pendekatan yang lebih tepat dalam menanggulangi penggunaan bahasa yang merendahkan pada beberapa kategori yang kompleks, seperti: ras, suku, dan kewarganegaraan

"Untuk membantu menjaga lebih banyak orang tetap merasa aman; kami akan melanjutkan kemitraan dengan para ahli dari pihak ketiga untuk lebih memperluas kebijakan ini, dan kami akan menginformasikan prosesnya kepada Anda," tutup pernyataanTwitter.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)