Twitter Perluas Aturan Ujaran Kebencian, Termasuk Ras dan Suku
Minggu, 06 Desember 2020 - 15:02 WIB
loading...
Ilustrasi logo Twitter. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Twitter memperbarui aturan tentang ujaran kebencian. Aturan ini pertama kali di unggahan ke blog Twitter pada 9 Juli 2019 dan telah mengalami beberapa pembaruan. (Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )
Adapun kebijakan yang diperluas adalah melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan..
(Baca Juga: Telkom Ganti Nama di Bursa, Monggo di Cek Kode Sahamnya.. )
Twitter juga akan terus mengungkapkan konten yang berpotensi melanggar melalui deteksi dan otomatisasi yang bersifat proaktif.
"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," ungkap Twitter dikutip dari unggahan blog-nya, Minggu (6/12/2020).
Peraturan ini juga sudah melarang bahasa yang merendahkan martabat manusia atas dasar agama, kasta, usia, disabilitas, atau penyakit.
Adapun kebijakan yang diperluas adalah melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan..
(Baca Juga: Telkom Ganti Nama di Bursa, Monggo di Cek Kode Sahamnya.. )
Twitter juga akan terus mengungkapkan konten yang berpotensi melanggar melalui deteksi dan otomatisasi yang bersifat proaktif.
"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," ungkap Twitter dikutip dari unggahan blog-nya, Minggu (6/12/2020).
Peraturan ini juga sudah melarang bahasa yang merendahkan martabat manusia atas dasar agama, kasta, usia, disabilitas, atau penyakit.
Lihat Juga :