DPR Dorong Operator untuk Berinvestasi di Jaringan 5G
Selasa, 10 November 2020 - 23:59 WIB
loading...
DPR mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk berinvestasi di jaringan 5G melalui UU Cipta Kerja. Foto/Synopsys
A
A
A
JAKARTA - DPR telah memutuskan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio diperbolehkan untuk penerapan teknologi baru. Dalam rapat Panitia Kerja UU Cipta Kerja disebutkan teknologi baru tersebut adalah teknologi seluler generasi ke-5 yang dikenal dengan nama 5G. (Baca juga: Diminta Copot 5G Huawei, Operator Brasil Abaikan Undangan Wamenlu AS )
Namun sejumlah operator seluler mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G . Alasannya, masa depan 5G di Indonesia masih tidak jelas. Dengan adanya operator seluler yang menginginkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, ada dugaan upaya menggeser makna dari substansi yang telah ditetapkan DPR di UU Cipta Kerja.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih detail sebagai terjemahan praktis yang resmi. Cita-cita, nilai-nilai, dan maksud yang dikehendaki dari UU ini akan terlihat jelas nanti di dalam peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan.
Willy menjelaskan, peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan pun tidak luput dari pengawasan dan koordinasi dengan DPR. "UU Cipta Kerja ini memiliki mekanisme resmi pengawasan dan koordinasi oleh DPR yang secara jelas disebutkan di dalam pasal-pasalnya. Hal ini untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tujuan UU Cipta Kerja dapat terlaksana sebagaimana niat awalnya (original intent)," tambahnya.
Politikus NasDem itu menuturkan, investasi dalam penerapan teknologi baru dalam rangka pemanfaatan frekuensi ini memang menjadi hal yang didiskusikan di dalam rapat panja UU Cipta Kerja. Tujuan akhir dari investasi yang dimaksud adalah alih teknologi selain tentunya pembukaan lapangan kerja dan tujuan investasi itu sendiri.
Namun sejumlah operator seluler mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G . Alasannya, masa depan 5G di Indonesia masih tidak jelas. Dengan adanya operator seluler yang menginginkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, ada dugaan upaya menggeser makna dari substansi yang telah ditetapkan DPR di UU Cipta Kerja.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih detail sebagai terjemahan praktis yang resmi. Cita-cita, nilai-nilai, dan maksud yang dikehendaki dari UU ini akan terlihat jelas nanti di dalam peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan.
Willy menjelaskan, peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan pun tidak luput dari pengawasan dan koordinasi dengan DPR. "UU Cipta Kerja ini memiliki mekanisme resmi pengawasan dan koordinasi oleh DPR yang secara jelas disebutkan di dalam pasal-pasalnya. Hal ini untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tujuan UU Cipta Kerja dapat terlaksana sebagaimana niat awalnya (original intent)," tambahnya.
Politikus NasDem itu menuturkan, investasi dalam penerapan teknologi baru dalam rangka pemanfaatan frekuensi ini memang menjadi hal yang didiskusikan di dalam rapat panja UU Cipta Kerja. Tujuan akhir dari investasi yang dimaksud adalah alih teknologi selain tentunya pembukaan lapangan kerja dan tujuan investasi itu sendiri.
Lihat Juga :