Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku 18 April 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kebijakan validasi IMEI untuk mematikan peredaran ponsel Black Market (BM) tetap akan dijalankan per 18 April 2020. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nur Akbar Said.
Dia mengatakan, kebijakan IMEI tetap dijalankan sesuai rencana karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. "Kami sepakat tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," ungkap Nur dalam video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.
Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli. Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar. "Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," tuturnya.
Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur. "Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen gak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen gak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
Dia mengatakan, kebijakan IMEI tetap dijalankan sesuai rencana karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. "Kami sepakat tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," ungkap Nur dalam video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.
Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli. Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar. "Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," tuturnya.
Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur. "Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen gak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen gak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
(iqb)