Kominfo Sebut Tak Bisa Sembarangan Blokir Medsos
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Semuel mengatakan, nantinya akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi para penyelenggara media sosial yang bandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :