Pantau Proses Izin Investasi J-FAST Cukup Lewat Website
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 23:33 WIB
loading...
Solusi J-FAST merupakan layanan terpadu satu pintu Jababeka Infrastruktur bagi investor yang mendirikan perusahaan. Foto/Ist
A
A
A
CIKARANG - Menanamkan modal di Kawasan Industri Jababeka menjadi pilihan yang tepat jika investor menginginkan pendirian perusahaan secara cepat dan tepat. Sebab PT Jababeka telah banyak memberikan berbagai fasilitas kemudahan untuk investor. (Baca juga: Prabowo Cek Kesiapan 40 Unit Rantis Maung untuk TNI )
Salah satunya adalah kemudahan memperoleh perizinan satu pintu yang dirilis pada 2017 lalu, nama solusinya Jababeka Focus to Accelerate Services atau J-FAST . "J-FAST merupakan layanan terpadu satu pintu Jababeka Infrastruktur bagi investor yang mendirikan perusahaan. Apakah itu Izin mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Usaha Tetap atau Izin Usaha Industri, dan Surat Izin Usaha Perdagangan," kata President Director of PT Jababeka Infrastruktur, Tjahjadi Rahardja.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh proses perizinan itu dilakukan dalam waktu 1x24 Jam. "Kami bantu proses perizinan baik proses IMB , izin lingkungan, hingga pendirian perusahaan. Jadi, investor sudah bisa langsung membangun," janji Tjahjadi.
Tak hanya itu, J-FAST juga bisa membantu penyusunan maupun pelaporan dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah , seperti dokumen Upaya Kelola Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan, Rencana Kelola Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan, laporan pemantauan lingkungan (Semester). Bahkan J-FAST juga menyediakan jasa menganalisa laboratorium & lingkungan yang dibutuhkan perusahaan dalam mendirikan pabrik atau laporan.
Terpisah, Muhammad Ayub Arwin, Head of Business Development J-FAST, menegaskan, kehadiram J-FAST bertujuan supaya waktu investor tidak habis untuk urusan administrasi atau mengurus dokumen perizinan. Dengan begitu produktivitas mereka tidak terganggu.
"Kami sadar waktu perusahaan sangat berharga. Mereka tak ingin produktivitas perusahaan mereka terganggu. Untuk itulah JFAST hadir. Semua urusan perizinan JFAST yang akan urus dan perusahaan tinggal terima beres saja, " kata Ayub.
Menurut Ayub, jasa yang JFAST tawarkan mempertimbangkan aspek kelayakan, standar, dan tersertifikasi. Sehingga laporan yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satunya adalah kemudahan memperoleh perizinan satu pintu yang dirilis pada 2017 lalu, nama solusinya Jababeka Focus to Accelerate Services atau J-FAST . "J-FAST merupakan layanan terpadu satu pintu Jababeka Infrastruktur bagi investor yang mendirikan perusahaan. Apakah itu Izin mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Usaha Tetap atau Izin Usaha Industri, dan Surat Izin Usaha Perdagangan," kata President Director of PT Jababeka Infrastruktur, Tjahjadi Rahardja.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh proses perizinan itu dilakukan dalam waktu 1x24 Jam. "Kami bantu proses perizinan baik proses IMB , izin lingkungan, hingga pendirian perusahaan. Jadi, investor sudah bisa langsung membangun," janji Tjahjadi.
Tak hanya itu, J-FAST juga bisa membantu penyusunan maupun pelaporan dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah , seperti dokumen Upaya Kelola Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan, Rencana Kelola Lingkungan atau Rencana Pemantauan Lingkungan, laporan pemantauan lingkungan (Semester). Bahkan J-FAST juga menyediakan jasa menganalisa laboratorium & lingkungan yang dibutuhkan perusahaan dalam mendirikan pabrik atau laporan.
Terpisah, Muhammad Ayub Arwin, Head of Business Development J-FAST, menegaskan, kehadiram J-FAST bertujuan supaya waktu investor tidak habis untuk urusan administrasi atau mengurus dokumen perizinan. Dengan begitu produktivitas mereka tidak terganggu.
"Kami sadar waktu perusahaan sangat berharga. Mereka tak ingin produktivitas perusahaan mereka terganggu. Untuk itulah JFAST hadir. Semua urusan perizinan JFAST yang akan urus dan perusahaan tinggal terima beres saja, " kata Ayub.
Menurut Ayub, jasa yang JFAST tawarkan mempertimbangkan aspek kelayakan, standar, dan tersertifikasi. Sehingga laporan yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga :