Selamat Tinggal Hacker Manusia? Mesin AI Otonom Siap Ambil Alih Serangan Siber di Tahun 2026
Senin, 05 Januari 2026 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kerentanan rantai pasok (supply chain) menjadi bom waktu. Para peretas telah menyadari bahwa menyusup ke satu pemasok yang lemah dapat membuka pintu ke puluhan organisasi sekaligus.
Serangan terhadap platform cloud, aplikasi SaaS, dan subkontraktor akan meningkat tajam. "Kuesioner vendor tradisional sudah usang," ujar Pratama. Organisasi kini membutuhkan visibilitas real-time terhadap kontrol keamanan pemasok mereka.
Pratama menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga ini harus independen dan memiliki gigi untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Selain itu, percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU PDP menjadi krusial untuk memberikan kepastian teknis dan yuridis bagi sektor publik dan swasta.
Di ranah legislasi, Pemerintah juga didesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sudah masuk Prolegnas.
"Regulasi ini penting untuk menyediakan kerangka hukum yang menyeluruh dan memperkuat koordinasi lintas sektor," tambah Pratama.
Secara kelembagaan, Pratama menyebut bahwa penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah kebutuhan mendesak.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai, teknologi mutakhir, dan SDM yang kompeten, sulit bagi BSSN untuk menjalankan fungsi deteksi dan pemulihan insiden secara optimal, terutama dalam menjaga infrastruktur kritis nasional seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi dari serangan AI yang kian ganas.
Serangan terhadap platform cloud, aplikasi SaaS, dan subkontraktor akan meningkat tajam. "Kuesioner vendor tradisional sudah usang," ujar Pratama. Organisasi kini membutuhkan visibilitas real-time terhadap kontrol keamanan pemasok mereka.
Pekerjaan Rumah Pemerintah: Antara Regulasi dan Aksi
Menghadapi badai siber 2026, Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah agenda strategis yang tak bisa ditawar.Pratama menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga ini harus independen dan memiliki gigi untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Selain itu, percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU PDP menjadi krusial untuk memberikan kepastian teknis dan yuridis bagi sektor publik dan swasta.
Di ranah legislasi, Pemerintah juga didesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sudah masuk Prolegnas.
"Regulasi ini penting untuk menyediakan kerangka hukum yang menyeluruh dan memperkuat koordinasi lintas sektor," tambah Pratama.
Secara kelembagaan, Pratama menyebut bahwa penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah kebutuhan mendesak.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai, teknologi mutakhir, dan SDM yang kompeten, sulit bagi BSSN untuk menjalankan fungsi deteksi dan pemulihan insiden secara optimal, terutama dalam menjaga infrastruktur kritis nasional seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi dari serangan AI yang kian ganas.
(dan)
Lihat Juga :