Pasar Kripto di Akhir 2025: Bitcoin Layu di Rp 1,46 Miliar, Token Kecil Melesat hingga 69 Persen
Selasa, 30 Desember 2025 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ada fenomena menarik yang luput dari pandangan umum. Di tengah aksi jual Bitcoin dan Ethereum, investor institusi justru diam-diam mengakumulasi aset alternatif tertentu.
ETF Solana (SOL) mencatatkan arus masuk (inflow) positif sebesar USD13,14 juta (Rp220 miliar), sementara ETF XRP mencatat angka yang lebih impresif dengan arus masuk USD64 juta (Rp1,07 triliun). Hal ini mengindikasikan adanya diversifikasi portofolio institusi yang spesifik pada aset alternatif berfundamental kuat di penghujung tahun.
Dana yang beroperasi di jaringan Ethereum dan berinvestasi pada aset jangka pendek seperti surat utang AS (Treasury bills) ini telah membayarkan dividen kumulatif sebesar USD100 juta (Rp1,67 triliun), membuktikan bahwa imbal hasil (yield) berbasis blockchain dengan likuiditas tinggi semakin diminati investor kakap.
Angin segar regulasi juga berembus dari Asia Timur. Pemerintah Jepang mengumumkan rencana perombakan besar struktur pajak kripto dalam reformasi pajak 2026. Tarif pajak progresif atas keuntungan perdagangan kripto yang sebelumnya mencekik hingga 55 persen, akan dipangkas drastis menjadi tarif tunggal (flat) sebesar 20 persen.
Langkah strategis ini bertujuan menyetarakan aset digital dengan instrumen investasi konvensional seperti saham dan reksa dana, yang berpotensi memicu gelombang adopsi baru dari investor ritel Jepang tahun depan.
ETF Solana (SOL) mencatatkan arus masuk (inflow) positif sebesar USD13,14 juta (Rp220 miliar), sementara ETF XRP mencatat angka yang lebih impresif dengan arus masuk USD64 juta (Rp1,07 triliun). Hal ini mengindikasikan adanya diversifikasi portofolio institusi yang spesifik pada aset alternatif berfundamental kuat di penghujung tahun.
Kabar Makro: Dividen Digital dan Reformasi Pajak Jepang
Di luar pergerakan harga, infrastruktur keuangan berbasis blockchain terus matang. Raksasa investasi BlackRock mencatatkan tonggak sejarah melalui produk dana pasar uang ter-tokenisasi mereka, BUIDL (BlackRock USD Institutional Digital Liquidity Fund).Dana yang beroperasi di jaringan Ethereum dan berinvestasi pada aset jangka pendek seperti surat utang AS (Treasury bills) ini telah membayarkan dividen kumulatif sebesar USD100 juta (Rp1,67 triliun), membuktikan bahwa imbal hasil (yield) berbasis blockchain dengan likuiditas tinggi semakin diminati investor kakap.
Angin segar regulasi juga berembus dari Asia Timur. Pemerintah Jepang mengumumkan rencana perombakan besar struktur pajak kripto dalam reformasi pajak 2026. Tarif pajak progresif atas keuntungan perdagangan kripto yang sebelumnya mencekik hingga 55 persen, akan dipangkas drastis menjadi tarif tunggal (flat) sebesar 20 persen.
Langkah strategis ini bertujuan menyetarakan aset digital dengan instrumen investasi konvensional seperti saham dan reksa dana, yang berpotensi memicu gelombang adopsi baru dari investor ritel Jepang tahun depan.
(dan)
Lihat Juga :