3 Juta Insiden Kebocoran Data 2023 Jadi Sentimen Negatif, Komdigi Rilis Proyeksi UU PDP
Rabu, 12 November 2025 - 10:24 WIB
loading...
Di tengah bayang-bayang 3 juta insiden kebocoran data 2023, Komdigi kini berupaya memulihkan kepercayaan publik melalui optimalisasi UU PDP. Foto: Sindonews/Gemini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproyeksikan kolaborasi lintas sektor dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah strategis ini dipandang sebagai katalis krusial untuk memulihkan sentimen dan kepercayaan publik, yang esensial untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa di era digital, kepercayaan publik telah bertransformasi menjadi aset vital, bahkan berfungsi sebagai "mata uang baru".
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," kata Nezar dalam keterangan resmi.
Menurutnya, UU PDP adalah fondasi utama untuk memproteksi aset kepercayaan tersebut, memastikan bahwa data masyarakat—sebagai pemangku kepentingan utama—terjaga dengan baik.
Upaya penguatan regulasi ini mendesak dilakukan, mengingat kinerja keamanan siber nasional yang terekspos sepanjang tahun lalu.
Wamen Nezar Patria memaparkan data yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2023, tercatat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia. Angka ini menjadi sentimen negatif signifikan yang dapat menggerus valuasi ekonomi digital.
Lebih lanjut, dari total insiden tersebut, 62 persen di antaranya merupakan pencurian informasi pribadi. Fakta ini mengekspos adanya kerentanan fundamental dalam tata kelola data di berbagai sektor.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kepatuhan hukum adalah rel utama yang tidak boleh diabaikan.
"Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyoroti pentingnya investasi pada aset Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan.
"Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," ucap Sonny.
Sebagai langkah konkret, Komdigi menginisiasi sandbox regulasi melalui "Garuda Spark Innovation Hub".
"Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan," tutupnya.
Upaya ini diharapkan dapat memitigasi risiko sejak dini, sebelum solusi digital tersebut diluncurkankepasar.
Langkah strategis ini dipandang sebagai katalis krusial untuk memulihkan sentimen dan kepercayaan publik, yang esensial untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa di era digital, kepercayaan publik telah bertransformasi menjadi aset vital, bahkan berfungsi sebagai "mata uang baru".
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," kata Nezar dalam keterangan resmi.
Menurutnya, UU PDP adalah fondasi utama untuk memproteksi aset kepercayaan tersebut, memastikan bahwa data masyarakat—sebagai pemangku kepentingan utama—terjaga dengan baik.
Upaya penguatan regulasi ini mendesak dilakukan, mengingat kinerja keamanan siber nasional yang terekspos sepanjang tahun lalu.
Wamen Nezar Patria memaparkan data yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2023, tercatat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia. Angka ini menjadi sentimen negatif signifikan yang dapat menggerus valuasi ekonomi digital.
Lebih lanjut, dari total insiden tersebut, 62 persen di antaranya merupakan pencurian informasi pribadi. Fakta ini mengekspos adanya kerentanan fundamental dalam tata kelola data di berbagai sektor.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Mitigasi Risiko dan Pengembangan Aset SDM
Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, Komdigi menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kepatuhan hukum adalah rel utama yang tidak boleh diabaikan.
"Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyoroti pentingnya investasi pada aset Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan.
"Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," ucap Sonny.
Sebagai langkah konkret, Komdigi menginisiasi sandbox regulasi melalui "Garuda Spark Innovation Hub".
"Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan," tutupnya.
Upaya ini diharapkan dapat memitigasi risiko sejak dini, sebelum solusi digital tersebut diluncurkankepasar.
(dan)
Lihat Juga :