Cegah Aksi Brutal, Denmark Blokir Sosmed untuk Pengguna Anak-anak
Senin, 10 November 2025 - 11:31 WIB
loading...
Denmark Blokir Sosmed untuk Pengguna Anak-anak. FOTO/ DAILY
A
A
A
WELLINGTON - Denmark memblokir akses ke platform media sosial bagi pengguna di bawah 15 tahun,
Denmark akan melarang pengguna di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial untuk melindungi kesehatan mental remaja, ujar Perdana Menteri Mette Frederiksen.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, mengatakan media sosial mencuri waktu dan kesejahteraan anak-anak, tetapi pengecualian dapat diberikan kepada pengguna berusia 13 tahun ke atas dengan izin orang tua atau wali.
Langkah ini menjadikan Denmark negara kedua setelah Australia yang melarang akses ke media sosial bagi anak di bawah umur, dengan denda maksimum USD49,5 juta bagi situs yang gagal mematuhi aturan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan mental remaja terlindungi, menurut Perdana Menteri Mette Frederiksen.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, mengatakan media sosial mencuri waktu dan kesejahteraan anak-anak.
Meskipun pengguna di bawah 15 tahun akan dilarang memiliki akun media sosial, pengecualian akan diberikan kepada pengguna berusia 13 tahun ke atas jika mereka mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
Namun, pelonggaran ini hanya akan berlaku untuk platform tertentu yang belum diumumkan oleh pemerintah Denmark.
Setelah berlaku, Denmark akan menjadi negara kedua setelah Australia yang melarang akses media sosial bagi pengguna di bawah umur.
Australia akan memberlakukan larangan ini bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 10 Desember.
Situs yang gagal memblokir dapat dikenakan denda sebesar USD49,5 juta.
Sejauh ini, hanya Discord, GitHub, LEGO Play, Roblox, Steam, Steam Chat, Google Classroom, Messenger, WhatsApp, dan YouTube Kids yang dikecualikan dari penerapan ini.
Denmark akan melarang pengguna di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial untuk melindungi kesehatan mental remaja, ujar Perdana Menteri Mette Frederiksen.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, mengatakan media sosial mencuri waktu dan kesejahteraan anak-anak, tetapi pengecualian dapat diberikan kepada pengguna berusia 13 tahun ke atas dengan izin orang tua atau wali.
Langkah ini menjadikan Denmark negara kedua setelah Australia yang melarang akses ke media sosial bagi anak di bawah umur, dengan denda maksimum USD49,5 juta bagi situs yang gagal mematuhi aturan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan mental remaja terlindungi, menurut Perdana Menteri Mette Frederiksen.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, mengatakan media sosial mencuri waktu dan kesejahteraan anak-anak.
Meskipun pengguna di bawah 15 tahun akan dilarang memiliki akun media sosial, pengecualian akan diberikan kepada pengguna berusia 13 tahun ke atas jika mereka mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
Namun, pelonggaran ini hanya akan berlaku untuk platform tertentu yang belum diumumkan oleh pemerintah Denmark.
Setelah berlaku, Denmark akan menjadi negara kedua setelah Australia yang melarang akses media sosial bagi pengguna di bawah umur.
Australia akan memberlakukan larangan ini bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai 10 Desember.
Situs yang gagal memblokir dapat dikenakan denda sebesar USD49,5 juta.
Sejauh ini, hanya Discord, GitHub, LEGO Play, Roblox, Steam, Steam Chat, Google Classroom, Messenger, WhatsApp, dan YouTube Kids yang dikecualikan dari penerapan ini.
(wbs)
Lihat Juga :