Perang Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs dalam 2 Pekan, Meta Paling Banyak!
Jum'at, 07 November 2025 - 13:21 WIB
loading...
Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, dengan 106.000 di antaranya ditemukan di platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Pemerintah melaporkan telah memblokir hampir 2,5 juta konten dan situs terkait judi online hanya dalam kurun waktu dua pekan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
"Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta," kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). "Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online," ujarnya.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Sekitar 2,166 juta
Layanan Berbagi Berkas (File Sharing): 123.000 konten
Platform Meta (Facebook, Instagram, dll.): 106.000 lebih konten
Google dan YouTube: Sekitar 41.000 konten
X (sebelumnya Twitter): 18.600 konten
Telegram: 1.942 konten
TikTok: 1.138 konten
LINE: 14 konten
App Store: 3 konten
Melihat data tersebut, Meutya meminta secara khusus kepada seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk ikut proaktif dalam memberantas judi online. Salah satu langkah yang didorong adalah memperketat sistem keamanan internal platform.
"Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor (sensor mandiri) terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka," ujar Menkomdigi.
Angka pemblokiran 2.458.934 konten dalam 14 hari (periode 20 Oktober - 2 November 2025) menunjukkan volume upaya pemberantasan yang sangat tinggi.
Jika dirata-rata, Komdigi memblokir sekitar 175.638 konten atau situs terkait judi online setiap harinya.
Data 2,166 juta pemblokiran situs web menunjukkan bahwa strategi utama pelaku adalah terus-menerus membuat situs baru (gali lubang tutup lubang). Ini menjadi tantangan terbesar karena sifatnya yang dinamis dan mudah dibuat ulang.
Sebaliknya, platform seperti TikTok (1.138), LINE (14), dan App Store (3) mencatatkan angka yang jauh lebih kecil.
Ini bisa terjadi karena dua arah:
(a) sistem keamanan internal (moderasi konten) di platform tersebut lebih ketat, atau
(b) platform tersebut dinilai kurang efektif oleh para pelaku judi online untuk menjaring korban dibandingkan MetaatauGoogle.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
"Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta," kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). "Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online," ujarnya.
Media Sosial Jadi Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten terkait judi online tersebar luas di platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah bagi para pelaku untuk menjaring korban karena banyaknya jumlah pengguna di Indonesia.Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Sekitar 2,166 juta
Layanan Berbagi Berkas (File Sharing): 123.000 konten
Platform Meta (Facebook, Instagram, dll.): 106.000 lebih konten
Google dan YouTube: Sekitar 41.000 konten
X (sebelumnya Twitter): 18.600 konten
Telegram: 1.942 konten
TikTok: 1.138 konten
LINE: 14 konten
App Store: 3 konten
Melihat data tersebut, Meutya meminta secara khusus kepada seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk ikut proaktif dalam memberantas judi online. Salah satu langkah yang didorong adalah memperketat sistem keamanan internal platform.
"Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor (sensor mandiri) terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka," ujar Menkomdigi.
Angka pemblokiran 2.458.934 konten dalam 14 hari (periode 20 Oktober - 2 November 2025) menunjukkan volume upaya pemberantasan yang sangat tinggi.
Jika dirata-rata, Komdigi memblokir sekitar 175.638 konten atau situs terkait judi online setiap harinya.
Data 2,166 juta pemblokiran situs web menunjukkan bahwa strategi utama pelaku adalah terus-menerus membuat situs baru (gali lubang tutup lubang). Ini menjadi tantangan terbesar karena sifatnya yang dinamis dan mudah dibuat ulang.
Disparitas Antar Platform Media Sosial
Data menunjukkan perbedaan yang sangat jelas antar platform. Meta (106.000+) dan Google/YouTube (41.000) menjadi kontributor terbesar. Ini sejalan dengan pernyataan Meutya bahwa platform dengan pengguna terbanyak menjadi sasaran utama.Sebaliknya, platform seperti TikTok (1.138), LINE (14), dan App Store (3) mencatatkan angka yang jauh lebih kecil.
Ini bisa terjadi karena dua arah:
(a) sistem keamanan internal (moderasi konten) di platform tersebut lebih ketat, atau
(b) platform tersebut dinilai kurang efektif oleh para pelaku judi online untuk menjaring korban dibandingkan MetaatauGoogle.
(dan)
Lihat Juga :