Rekening Anda Termasuk? Pemerintah Blokir Massal 23.929 Rekening Bank, Ini Ciri-cirinya!

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:20 WIB
loading...
Rekening Anda Termasuk?...
Aksi pemblokiran 23.929 rekening merupakan volume signifikan dan patut diapresiasi sebagai langkah awal konkret. Foto: Sindonews/Gemini
A A A
JAKARTA - Pemerintah, melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mengumumkan aksi korporasi untuk menekan pergerakan arus dana ilegal dengan melakukan pemblokiran masif terhadap 23.929 rekening perbankan.

Aset finansial tersebut teridentifikasi kuat sebagai instrumen yang memfasilitasi transaksi dalam ekosistem judi online (judol) yang meresahkan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.

Langkah tegas ini dieksekusi berdasarkan data intelijen digital yang dihimpun oleh tim patroli siber Komdigi, yang diperkuat oleh laporan partisipatif dari masyarakat.

Inisiatif ini menandai komitmen pemerintah dalam menerapkan strategi "follow the money" untuk memutus rantai pasok finansial yang menjadi nyawa dari operasional situs-situs judi online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, menggarisbawahi urgensi dari langkah ini.

"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," tegas Meutya.

Pernyataan ini mengindikasikan fokus pemerintah tidak lagi hanya pada pemblokiran konten, tetapi telah bergeser ke intervensi pada infrastruktur keuangan para pelaku.

Aksi pemblokiran 23.929 rekening merupakan volume signifikan dan patut diapresiasi sebagai langkah awal konkret.
Namun, dari perspektif pasar dan skala industri, angka ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas jangka panjangnya.

Industri judi online diestimasi memiliki perputaran dana triliunan rupiah, sehingga pemblokiran puluhan ribu rekening berisiko hanya menjadi disrupsi sesaat.

Para pelaku dalam industri ilegal ini dikenal memiliki kelincahan tinggi untuk beradaptasi, salah satunya dengan membuka rekening baru menggunakan identitas lain.

Kritiknya adalah, tanpa adanya penegakan hukum yang lebih keras—seperti penelusuran aset dan penangkapan bandar besar—aksi pemblokiran ini berpotensi menjadi strategi defensif yang kurang memberikan efek jera.

Pemerintah perlu menaikkan level permainan dari sekadar memblokir menjadi melumpuhkan pusat kendali operasional dan finansial para bandar.

Partisipasi Publik sebagai Indikator Kunci

Pemerintah secara terbuka mengakui keterbatasan jangkauan patroli siber dan kembali menekankan pentingnya peran serta publik sebagai garda terdepan.

Menkomdigi Meutya Hafid secara eksplisit mengajak masyarakat untuk menjadi "investigator" di lingkungan digital mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujar Menkomdigi.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan dua kanal pelaporan utama:

aduankonten.id: Platform untuk melaporkan konten (situs, aplikasi, akun media sosial) yang terindikasi judi online.

cekrekening.id: Platform spesifik untuk melaporkan rekening bank yang dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Keberhasilan program ini ke depan akan sangat bergantung pada seberapa aktif partisipasi publik dan seberapa cepat pemerintah mampu merespons laporan yang masuk untuk mencegah pelaku menciptakan instrumen-instrumenkeuanganbaru.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Rekomendasi
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai 10,9 Miliar?
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved