Nepal Cabut Larangan Medsos setelah Aksi Demo Gen Z Tewaskan 19 Orang
Selasa, 09 September 2025 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak yang dilaporkan berada dalam kondisi kritis dengan luka tembak di kepala dan dada," kata Dr. Badri Risa.
Keluarga korban menunggu dengan cemas di luar rumah sakit sementara orang-orang mengantre untuk mendonorkan darah.
"Cabut larangan media sosial. Hentikan korupsi, bukan media sosial," teriak massa di luar Parlemen sambil mengibarkan bendera merah dan biru.
Protes hari Senin dijuluki "Protes Generasi Z", merujuk pada mereka yang lahir antara tahun 1995 dan 2010.
RUU baru ini juga mewajibkan perusahaan untuk menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di negara tersebut.
Kelompok hak asasi manusia memandang langkah ini sebagai tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Nepal sebelumnya melarang TikTok pada tahun 2023 karena diduga merusak "kohesi sosial, kerukunan, dan menyebarkan materi yang tidak senonoh."
Larangan tersebut dicabut tahun lalu setelah para eksekutif TikTok berjanji untuk mematuhi peraturan setempat, termasuk larangan situs pornografi yang telah berlaku sejak tahun 2018.
Keluarga korban menunggu dengan cemas di luar rumah sakit sementara orang-orang mengantre untuk mendonorkan darah.
"Cabut larangan media sosial. Hentikan korupsi, bukan media sosial," teriak massa di luar Parlemen sambil mengibarkan bendera merah dan biru.
Protes hari Senin dijuluki "Protes Generasi Z", merujuk pada mereka yang lahir antara tahun 1995 dan 2010.
RUU baru ini juga mewajibkan perusahaan untuk menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di negara tersebut.
Kelompok hak asasi manusia memandang langkah ini sebagai tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Nepal sebelumnya melarang TikTok pada tahun 2023 karena diduga merusak "kohesi sosial, kerukunan, dan menyebarkan materi yang tidak senonoh."
Larangan tersebut dicabut tahun lalu setelah para eksekutif TikTok berjanji untuk mematuhi peraturan setempat, termasuk larangan situs pornografi yang telah berlaku sejak tahun 2018.
(wbs)
Lihat Juga :