Data Pribadi Warga RI Diserahkan ke AS, Kemenkomdigi Klaim Aman, Benarkah?
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:18 WIB
loading...
Warganet menyoroti keamanan data konsumen di Indonesia yang akan diserahkan ke Amerika. Foto: dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah hiruk pikuk negosiasi tarif impor antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, terselip kesepakatan yang menyentuh urat nadi privasi setiap warga Indonesia: perjanjian transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bergegas menenangkan publik, menyebutnya sebagai "payung hukum" yang justru akan melindungi data kita.
Namun, di balik jaminan pemerintah, sejumlah pertanyaan kritis menggantung. Seberapa kuat "payung" ini untuk menahan badai kepentingan raksasa teknologi dan pemerintah adidaya?
Meutya Hafid dalam keterangannya berargumen bahwa kesepakatan ini bukanlah penyerahan data secara cuma-cuma. Menurutnya, ini adalah landasan legal untuk aktivitas yang sudah kita lakukan setiap hari—menggunakan Google, Instagram, WhatsApp, dan layanan cloud lainnya yang berbasis di AS.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia," kata Meutya, seraya menambahkan bahwa ini akan membuat transaksi data menjadi "jauh lebih aman".
Namun, para pengamat privasi mengingatkan bahwa "iblis" seringkali bersembunyi dalam detail perjanjian.
"Payung hukum itu penting, tapi payungnya harus terbuat dari baja, bukan kertas," ujar seorang pakar keamanan siber yang enggan disebutkan namanya.
"Kita harus melihat isi detail perjanjiannya. Apakah ada klausul yang memungkinkan akses data untuk kepentingan 'keamanan nasional' AS? Di situlah letak risikonya. Sejarah, seperti kasus Snowden, menunjukkan data semacam ini rentan disalahgunakan oleh badan intelijen."
Hingga saat ini, detail spesifik mengenai batasan dan jenis data apa saja yang boleh ditransfer dalam kesepakatan ini masih belum dibuka secara gamblang ke publik. Ketertutupan ini menyisakan ruang bagi spekulasi dan kekhawatiran.
Namun, perbandingan ini mengundang pertanyaan lain. Apakah Indonesia, dengan lembaga pelindungan data pribadi yang relatif baru dan masih dalam tahap penguatan, benar-benar memiliki "taring" yang sama dengan Jerman atau Prancis dalam menekan kepatuhan raksasa teknologi Amerika?
"Menyebut kita sejajar dengan G7 itu sangat optimis," lanjut pakar tersebut. "Mereka punya sejarah panjang penegakan hukum privasi dan denda miliaran dolar. Kita masih dalam proses membangun kapasitas itu. Tanpa penegakan yang kuat dan independen, UU PDP kita bisa tidak bergigi saat berhadapan dengan kepentingan asing."
Meskipun Menkomdigi menyatakan transfer data adalah sebuah "keniscayaan" di era digital, publik berhak menuntut transparansi penuh. Jaminan verbal dari pemerintah memang menenangkan, namun tidak cukup untuk membungkam kekhawatiran.
Pada akhirnya, beban pembuktian ada di pundak pemerintah. Mereka harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa kesepakatan ini benar-benar sebuah benteng perlindungan, bukan sekadar sebuah "pintu belakang" yang memberi akses lebih mudah bagi kepentingan asing terhadap data jutaan warganya. Tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, "payung hukum" itu bisa saja bocor saat hujanbadaidatang.
Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bergegas menenangkan publik, menyebutnya sebagai "payung hukum" yang justru akan melindungi data kita.
Namun, di balik jaminan pemerintah, sejumlah pertanyaan kritis menggantung. Seberapa kuat "payung" ini untuk menahan badai kepentingan raksasa teknologi dan pemerintah adidaya?
Meutya Hafid dalam keterangannya berargumen bahwa kesepakatan ini bukanlah penyerahan data secara cuma-cuma. Menurutnya, ini adalah landasan legal untuk aktivitas yang sudah kita lakukan setiap hari—menggunakan Google, Instagram, WhatsApp, dan layanan cloud lainnya yang berbasis di AS.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia," kata Meutya, seraya menambahkan bahwa ini akan membuat transaksi data menjadi "jauh lebih aman".
Klaim Keamanan vs. Potensi Risiko
Pemerintah bersandar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai benteng utama. "Pemerintah memastikan bahwa transfer data tidak dilakukan sembarangan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkap Meutya.Namun, para pengamat privasi mengingatkan bahwa "iblis" seringkali bersembunyi dalam detail perjanjian.
"Payung hukum itu penting, tapi payungnya harus terbuat dari baja, bukan kertas," ujar seorang pakar keamanan siber yang enggan disebutkan namanya.
"Kita harus melihat isi detail perjanjiannya. Apakah ada klausul yang memungkinkan akses data untuk kepentingan 'keamanan nasional' AS? Di situlah letak risikonya. Sejarah, seperti kasus Snowden, menunjukkan data semacam ini rentan disalahgunakan oleh badan intelijen."
Hingga saat ini, detail spesifik mengenai batasan dan jenis data apa saja yang boleh ditransfer dalam kesepakatan ini masih belum dibuka secara gamblang ke publik. Ketertutupan ini menyisakan ruang bagi spekulasi dan kekhawatiran.
Sejajar dengan G7, Benarkah?
Menkomdigi Meutya membandingkan langkah ini dengan praktik yang lazim dilakukan negara-negara G7. Ia menyebut bahwa ini menempatkan Indonesia pada "posisi sejajar" dalam tata kelola data global.Namun, perbandingan ini mengundang pertanyaan lain. Apakah Indonesia, dengan lembaga pelindungan data pribadi yang relatif baru dan masih dalam tahap penguatan, benar-benar memiliki "taring" yang sama dengan Jerman atau Prancis dalam menekan kepatuhan raksasa teknologi Amerika?
"Menyebut kita sejajar dengan G7 itu sangat optimis," lanjut pakar tersebut. "Mereka punya sejarah panjang penegakan hukum privasi dan denda miliaran dolar. Kita masih dalam proses membangun kapasitas itu. Tanpa penegakan yang kuat dan independen, UU PDP kita bisa tidak bergigi saat berhadapan dengan kepentingan asing."
Meskipun Menkomdigi menyatakan transfer data adalah sebuah "keniscayaan" di era digital, publik berhak menuntut transparansi penuh. Jaminan verbal dari pemerintah memang menenangkan, namun tidak cukup untuk membungkam kekhawatiran.
Pada akhirnya, beban pembuktian ada di pundak pemerintah. Mereka harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa kesepakatan ini benar-benar sebuah benteng perlindungan, bukan sekadar sebuah "pintu belakang" yang memberi akses lebih mudah bagi kepentingan asing terhadap data jutaan warganya. Tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, "payung hukum" itu bisa saja bocor saat hujanbadaidatang.
(dan)
Lihat Juga :