Perkuat Kepercayaan Digital lewat Sistem Kepatuhan Online dan Perlindungan Data Pribadi
Senin, 30 Juni 2025 - 15:28 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Hukumonline bersinergi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di tengah maraknya kasus kebocoran data pribadi. Kolaborasi ini diwujudkan melalui sosialisasi Regulatory Compliance System (RCS) dan pedoman Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Jumat, 26 Juni 2025, di Kantor Ginting & Reksodiputro, SCBD Jakarta.
Tingginya angka kebocoran data di Indonesia, dengan peningkatan kasus lebih dari tiga kali lipat dari 35 di tahun 2023 menjadi 111 di tahun 2024 (Kementerian Komunikasi dan Digital), menuntut langkah cepat dari industri dan regulator. "Kepercayaan adalah mata uang termahal, termasuk pada ekosistem ekonomi dan keuangan digital," ujar Harun Reksodiputro, Ketua Dewan Etik AFTECH.
RCS: Solusi Kepatuhan Terintegrasi
RCS adalah platform penilaian mandiri bagi anggota AFTECH untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kode Etik AFTECH. Layanan ini, hasil kolaborasi AFTECH dan Hukumonline, dilengkapi dashboard intuitif dan fitur kolaboratif untuk memantau kewajiban regulasi dan potensi sanksi.
"Kami berharap, melalui sosialisasi hari ini, pemahaman dan kesadaran anggota AFTECH akan pentingnya pelindungan data pribadi terbangun dengan lebih baik. Lewat optimalisasi penggunaan layanan RCS, juga diharapkan dapat memperkuat sistem kepatuhan internal anggota," tambah Harun.
Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung ekosistem fintech yang sehat dan berintegritas melalui platform RCS.
Dorong Implementasi Pedoman PDP
Dalam acara yang sama, AFTECH juga menggelar diskusi dengan narasumber dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Diskusi ini mengingatkan anggota AFTECH untuk menerapkan "Pedoman Perlindungan Data Pribadi (PDP) bagi Industri Fintech" yang telah diluncurkan pada 13 November 2024.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengundang para profesional kepatuhan dan manajemen risiko untuk bergabung dalam Risk Community AFTECH. "Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendukung anggota AFTECH dalam menghadapi dinamika dan tantangan risiko dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang terus berkembang," jelas Firlie.
Melalui RCS, penguatan pedoman tata kelola, serta Risk Community, AFTECH terus berupaya menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab demi mendukung pertumbuhan ekonomi tinggi menuju Indonesia Emas 2045.
Tingginya angka kebocoran data di Indonesia, dengan peningkatan kasus lebih dari tiga kali lipat dari 35 di tahun 2023 menjadi 111 di tahun 2024 (Kementerian Komunikasi dan Digital), menuntut langkah cepat dari industri dan regulator. "Kepercayaan adalah mata uang termahal, termasuk pada ekosistem ekonomi dan keuangan digital," ujar Harun Reksodiputro, Ketua Dewan Etik AFTECH.
RCS: Solusi Kepatuhan Terintegrasi
RCS adalah platform penilaian mandiri bagi anggota AFTECH untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kode Etik AFTECH. Layanan ini, hasil kolaborasi AFTECH dan Hukumonline, dilengkapi dashboard intuitif dan fitur kolaboratif untuk memantau kewajiban regulasi dan potensi sanksi.
"Kami berharap, melalui sosialisasi hari ini, pemahaman dan kesadaran anggota AFTECH akan pentingnya pelindungan data pribadi terbangun dengan lebih baik. Lewat optimalisasi penggunaan layanan RCS, juga diharapkan dapat memperkuat sistem kepatuhan internal anggota," tambah Harun.
Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung ekosistem fintech yang sehat dan berintegritas melalui platform RCS.
Dorong Implementasi Pedoman PDP
Dalam acara yang sama, AFTECH juga menggelar diskusi dengan narasumber dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Diskusi ini mengingatkan anggota AFTECH untuk menerapkan "Pedoman Perlindungan Data Pribadi (PDP) bagi Industri Fintech" yang telah diluncurkan pada 13 November 2024.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengundang para profesional kepatuhan dan manajemen risiko untuk bergabung dalam Risk Community AFTECH. "Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendukung anggota AFTECH dalam menghadapi dinamika dan tantangan risiko dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang terus berkembang," jelas Firlie.
Melalui RCS, penguatan pedoman tata kelola, serta Risk Community, AFTECH terus berupaya menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab demi mendukung pertumbuhan ekonomi tinggi menuju Indonesia Emas 2045.
(unt)
Lihat Juga :