Komdigi Blokir Jutaan Konten Judol dan Pornografi yang Tersebar di Sosmed
Jum'at, 30 Mei 2025 - 19:42 WIB
loading...
Komdigi Blokir Jutaan Konten Judol. FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan judi online (judol) dan pornografi.
BACA JUGA - Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Dalam melakukan pemblokiran, ia menegaskan tidak diambil dengan gegabah.
"“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/05/2025).
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
''Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%. Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait. Penanganan ini," ujar Alex, dalam keterangan resmi.
BACA JUGA - Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Dalam melakukan pemblokiran, ia menegaskan tidak diambil dengan gegabah.
"“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/05/2025).
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
''Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%. Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait. Penanganan ini," ujar Alex, dalam keterangan resmi.
Lihat Juga :