Kontroversi Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tawarkan Rp800 Ribu Ditukar dengan Data Biometrik Pribadi
Senin, 05 Mei 2025 - 13:23 WIB
loading...
Worldcoin dibekukan Komdigi karena tidak memenuhi syarat sebagai PSE di Indonesia. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi Worldcoin mendadak viral di media sosial X. Diduga, mereka menawarkan iming-iming sebesar Rp300.000-Rp800.000 bagi warga yang berkenan data biometrik retina matanya.
Tak lama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Mengapa? Keputusan ini diambil menyusul derasnya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini bersifat preventif, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, Komdigi berencana memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Padahal, ini kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Kedua, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Bagi Komdigi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Alexander Sabar menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas, demi menjamin keamanan dan kepercayaan ruang digital bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Langkah ini diambil sembari mencari kejelasan mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari pihak pemerintah Indonesia. TFH menyatakan harapan untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah.
TFH beralasan, teknologi baru seringkali menghadapi skeptisisme dan kekhawatiran di awal kemunculannya, sebelum akhirnya diterima secara luas oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Mereka juga mengklaim telah melakukan diskusi berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya
Lebih lanjut, TFH menegaskan bahwa teknologi verifikasi keunikan individu yang mereka gunakan bertujuan untuk mengatasi permasalahan misinformasi, disinformasi, pencurian identitas, dan deep fake di era kecerdasan buatan (AI).
Proses verifikasi ini diklaim dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna, melainkan memberikan kendali penuh atas informasi tersebut kepada pengguna itu sendiri. TFH menekankan bahwa informasi pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh Worldcoin maupun pihak kontributor seperti ToolsforHumanity.
Tak lama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Mengapa? Keputusan ini diambil menyusul derasnya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini bersifat preventif, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, Komdigi berencana memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Worldcoin Belum Terdaftar Sebagai PSE dan Tidak Meiliki TDPSE
Hasil penelusuran awal Komdigi mengungkap dua poin krusial. Pertama, PT. Terang Bulan Abadi, entitas yang diduga kuat mengoperasikan Worldcoin dan WorldID, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sah.Padahal, ini kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Kedua, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Bagi Komdigi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Alexander Sabar menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas, demi menjamin keamanan dan kepercayaan ruang digital bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Tanggapan Worldcoind dan WorldID
Menanggapi pembekuan layanan verifikasi Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tools for Humanity (TFH), perusahaan yang membangun protokol World, menyatakan telah menghentikan sementara layanan verifikasi.Langkah ini diambil sembari mencari kejelasan mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari pihak pemerintah Indonesia. TFH menyatakan harapan untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah.
TFH beralasan, teknologi baru seringkali menghadapi skeptisisme dan kekhawatiran di awal kemunculannya, sebelum akhirnya diterima secara luas oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Mereka juga mengklaim telah melakukan diskusi berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya
Lebih lanjut, TFH menegaskan bahwa teknologi verifikasi keunikan individu yang mereka gunakan bertujuan untuk mengatasi permasalahan misinformasi, disinformasi, pencurian identitas, dan deep fake di era kecerdasan buatan (AI).
Proses verifikasi ini diklaim dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna, melainkan memberikan kendali penuh atas informasi tersebut kepada pengguna itu sendiri. TFH menekankan bahwa informasi pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh Worldcoin maupun pihak kontributor seperti ToolsforHumanity.
(dan)
Lihat Juga :