Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di Ruang Siber

Jum'at, 28 Maret 2025 - 17:31 WIB
loading...
Kebijakan Tunas: Negara...
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi emas Indonesia. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), langkah yang menandai keseriusan negara dalam melindungi generasi penerus dari bahaya dunia maya.

“Anak-anak adalah masa depan. Kita tidak bisa membiarkan mereka tumbuh di lingkungan digital yang penuh ancaman. Kebijakan Tunas adalah wujud komitmen kita untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara belum lama ini.

Ancaman Nyata: Anak-anak Rentan di Dunia Digital

Data yang mencengangkan mengungkapkan bahwa satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka terancam terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

“Anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.

Tunas: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Maya

Kebijakan Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Ketentuan Penting dalam Kebijakan Tunas:

1. Klasifikasi Tingkat Risiko Platform Digital: Penyelenggara platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Pembuatan akun anak di platform digital akan diatur berdasarkan klasifikasi usia (di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan 16 tahun sampai sebelum 18 tahun), dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban Edukasi Digital: Platform digital wajib memberikan edukasi digital kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Sanksi Administratif: Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

6. Partisipasi Publik: Kunci Sukses Implementasi TUNAS

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid dan DPR Bahas Regulasi Baru Akses Medsos untuk Anak

Masa Transisi dan Pembentukan Lembaga Independen

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tenas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Dengan peluncuran kebijakan Tunas, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasiemasIndonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Rekomendasi
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Mengapa Negara-negara...
Mengapa Negara-negara Arab Khawatir Kesepakatan Iran Jadi Titik Balik yang Membawa Bencana?
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Berita Terkini
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved