Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
loading...
Google Kena Semprit...
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

- Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Penggunaan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, di antaranya:

- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.
- Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
- Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93%. Dominasi ini membuat developer aplikasi tergantung pada Google dan rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di Indonesia
- Pangsa Pasar Google Play Store di Indonesia: 93%
- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Baca Juga: Pangsa Pasar Google Search Turun di Bawah 90%: Akankah Era Dominasi Berakhir?

Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi...
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi Teknologi Watermark AI Google
Google Merombak Bilah...
Google Merombak Bilah Pencariannya setelah 25 Tahun Diperkenalkan
Gara-gara AI Semakin...
Gara-gara AI Semakin Pintar, Matt Lowrie Tinggalkan Google
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Buku Saku Digital Well-being...
Buku Saku Digital Well-being Jadi Panduan Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Waymo Ojai, Robotaxi...
Waymo Ojai, Robotaxi Baru Google yang Dikembangkan Bersama Zeekr
Rekomendasi
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved