Gunakan Perangkat Canggih, Apple Dituduh Memata-matai Karyawan

Rabu, 04 Desember 2024 - 14:43 WIB
loading...
Gunakan Perangkat Canggih,...
Apple Dituduh Memata-matai Karyawan. FOTO/ DAILY
A A A
MENLO PARK - Raksasa teknologi AS, Apple, menghadapi tuntutan hukum karena diduga memata-matai karyawannya melalui perangkat yang dikendalikan perusahaan seperti iPhone.



Seperti dilansir dari Anadolu Agency, karyawan yang menggunakan perangkat Apple harus menautkan akun iCloud mereka ke perusahaan, yang diduga Apple mengumpulkan berbagai data dari karyawan yang tidak bertugas, seperti lokasi, Amar Bhakta, yang telah bekerja di divisi periklanan digital Apple sejak tahun 2020, dituduh dalam a gugatan diajukan pada hari Minggu.

Dalam klaimnya, Bhakta menyatakan bahwa perangkat pribadi karyawan, termasuk iPhone, dipasang dengan perangkat lunak internal milik perusahaan saat berada di lokasi Apple, di mana perangkat tersebut 'harus diperiksa oleh Apple'.

Apple dituduh melanggar undang-undang California dengan mewajibkan karyawannya menyetujui kebijakan yang mengizinkan perusahaan untuk 'melakukan pengawasan fisik, video, dan elektronik' terhadap karyawannya, kata Bhakta.

"Bagi karyawan Apple, ekosistem Apple bukanlah taman bertembok, melainkan area penjara. Ini seperti 'panopticon' di mana karyawan, baik saat bertugas maupun di luar tugas, terkena pengawasan Apple," lapor situs teknologi AS The Verge, Senin. , mengutip dokumen pengadilan.

Bhakta juga mengklaim bahwa Apple membatasi kebebasan berpendapat para karyawannya dengan melarang mereka mendiskusikan kondisi kerja, gaji, dan aktivitas politik mereka.

“Kami sangat tidak setuju dengan tuduhan ini dan yakin bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” kata juru bicara Apple Josh Rosenstock dalam pernyataannya kepada The Verge.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)