Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Senin, 11 November 2024 - 18:37 WIB
loading...
Inilah Beberapa Cara...
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Mencairkan saldo JHT BPJS dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah program jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi peserta BPJS saat memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga jika mengalami cacat total.

Perlu dicatat bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang telah tercatat dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat dan ketentuan yang perlu Anda siapkan.

Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).

Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.

Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan dokumen dan syarat sudah lengkap;
2. Mengisi data dan formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima saat wawancara dan verifikasi sudah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan pastikan saldo JHT sudah masuk rekening Anda.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai syarat dan foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data dan wawancara akan dilakukan bersama petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Perlu dicatat bahwa bank yang Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).

1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara;
4. Setelah proses selesai, manfaat dari JHT akan dikirim ke rekening yang Anda telah lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Online)

1. Unduh aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, dan jika data-data Anda sudah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data berupa email dan nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP dan nomor rekening bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan dan keterangan pengajuan klaim Anda, dan klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul saldo JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, dan proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ribuan Nelayan dan Pembudidaya...
Ribuan Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Bekasi Terima Jamsostek dan Sarpras dari Bupati
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Terus Beri Perlindungan...
Terus Beri Perlindungan Maksimal untuk Karyawan, Alfamart Raih Juara Satu Paritrana Award dari Jamsostek
Rekomendasi
Houthi Luncurkan Rudal...
Houthi Luncurkan Rudal Balistik ke Tel Aviv, Drone Serang Haifa dan Jaffa
Kedekatan Harley Davidson...
Kedekatan Harley Davidson dengan Dave Grohl, Foo Fighter, dan Nirvana
Ribuan Rekening Nasabah...
Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo
Berita Terkini
Pesawat India Hancur...
Pesawat India Hancur Akibat Ditabrak Burung dan Diguyur Hujan Es
Awas! Charger Murah...
Awas! Charger Murah Bisa Jadi Bom Waktu? Kenali Ciri Charger GaN Berkualitas yang Aman!
Layar Ajaib di Charger...
Layar Ajaib di Charger Ponsel, Mampukah Menarik Konsumen yang Haus Teknologi?
Anker Charger 140W dan...
Anker Charger 140W dan Zolo Charger 30W, Charger Jawara yang Mengubah Cara Kita Menyuntik Daya!
Terobosan Keamanan Data,...
Terobosan Keamanan Data, Equnix Hadirkan Solusi Key Management Inovatif
Kemampuan Kacamata Pintar...
Kemampuan Kacamata Pintar Android XR Resmi Diperlihatkan
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved