Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Senin, 11 November 2024 - 18:37 WIB
loading...
Inilah Beberapa Cara...
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Mencairkan saldo JHT BPJS dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah program jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi peserta BPJS saat memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga jika mengalami cacat total.

Perlu dicatat bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang telah tercatat dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat dan ketentuan yang perlu Anda siapkan.

Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).

Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.

Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan dokumen dan syarat sudah lengkap;
2. Mengisi data dan formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima saat wawancara dan verifikasi sudah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan pastikan saldo JHT sudah masuk rekening Anda.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai syarat dan foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data dan wawancara akan dilakukan bersama petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank

Perlu dicatat bahwa bank yang Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).

1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara;
4. Setelah proses selesai, manfaat dari JHT akan dikirim ke rekening yang Anda telah lampirkan pada formulir.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Online)

1. Unduh aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, dan jika data-data Anda sudah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data berupa email dan nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP dan nomor rekening bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan dan keterangan pengajuan klaim Anda, dan klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul saldo JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, dan proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Begini Perbedaan JHT...
Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Skema ZIS Bisa Jadi...
Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan
Rekomendasi
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Publik Inggris Terbelah,...
Publik Inggris Terbelah, Tuchel Tolak Mundur
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Berita Terkini
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved