Nintendo dan The Pokemon Company Gugat Palword, Soal Apa?

Sabtu, 21 September 2024 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Gugatan ini meminta injeksi terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan atas dasar bahwa Palworld, sebuah game yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar beberapa hak paten.

Nintendo akan terus mengambil tindakan yang diperlukan terhadap setiap pelanggaran hak kekayaan intelektualnya, termasuk merek Nintendo itu sendiri, untuk melindungi kekayaan intelektual yang telah dikerjakan keras selama bertahun-tahun.

Jika gugatan tersebut berhasil sampai ke persidangan tanpa tercapai penyelesaian, pembelaan Pocketpair harus bergantung pada penetapan bahwa Palworld cukup berbeda dari Pokémon. Dalam hal gameplay, Palworld dan game Pokémon utama tidak memiliki banyak tumpang tindih. Sedangkan game Pokémon utama adalah RPG belakang dengan pertempuran berbasis giliran, Palworld adalah game sandbox dunia terbuka multiplayer dengan pertempuran gaya penembak orang pertama real-time dan elemen bertahan hidup/kerajinan.

Fakta bahwa deskripsi gameplay Palworld terdengar seperti agregasi buzzwords desain game dari 10 tahun terakhir tidak sepenuhnya membantu menetapkan game ini sebagai judul yang inovatif, tetapi setidaknya membedakannya dari mekanika game Pokémon. Kemungkinan sudut serangan Nintendo/The Pokémon Company dalam gugatan tersebut akan menjadi seberapa dekat Palworld mengadopsi desain visual dari franchise Pokémon, dengan beberapa "Pals" terlihat seperti imitasi yang disengaja dari spesies Pokémon yang ada.

Waktu gugatan juga menunjukkan klaim pelanggaran IP Nintendo/The Pokémon Company mungkin melampaui game Palworld itu sendiri. Sudah delapan bulan sejak rilis Palworld untuk Xbox dan PC, tetapi selama musim panas Pocketpair mengumumkan mereka akan membentuk entitas baru, Palworld Entertainment, Inc., dalam asosiasi dengan Sony Music Entertainment untuk mempromosikan bisnis lisensi Palworld, baik di dalam negeri maupun internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Awas Balik ke Zaman...
Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk
Pokémon Champions Meluncur...
Pokémon Champions Meluncur 8 April, Ini yang Perlu Anda Tahu!
Kalahkan Emas, Mengapa...
Kalahkan Emas, Mengapa Kartu Pokemon Bekas Logan Paul Laku Rp264 Miliar?
Kartu Grafis iGame GeForce...
Kartu Grafis iGame GeForce RTX 50 MINI OC Series Diluncurkan
Jago di Luar, Kalah...
Jago di Luar, Kalah di Kandang Sendiri? Ironi Pahit Industri Gim Indonesia yang Jarang Dibahas
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Bukan Fantasi: Honda...
Bukan Fantasi: Honda Wujudkan Mimpi, Ciptakan Pokémon yang Bisa Ditunggangi dan Berjalan
Momen Rapper Melly Mike...
Momen Rapper Melly Mike Beri Hadiah Nintendo untuk Bocah Penari Pacu Jalur
Rekomendasi
Trump Semprot Tuchel:...
Trump Semprot Tuchel: Kane Kok Jadi Bek?
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved