Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Jum'at, 28 Juni 2024 - 10:58 WIB
loading...
Hanya 2 Persen Data...
Menkominfo Budi Arie saat dicecar terkait backup data di sidang DPR. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Di era digital di mana data menjadi aset sangat berharga, backup data di data center bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi yang ingin melindungi data dan memastikan kelangsungan bisnisnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini terungkap setelah Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up di PDNS Batam.

”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada di Pusat Data Nasional.

Faktanya, baru sekitar 2 persen data dari PDNS 2 yang dicadangkan di PDNS Batam.

Menyalahkan Anggaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak memiliki cadangan data karena masalah anggaran.

“Kebijakan ini kembali ke tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya karena keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.

Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS memiliki fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun oleh Lintas Arta.

Fasilitas PDNS di Surabaya memiliki total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Namun, yang terpakai di Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen dari total kapasitas.

Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki oleh instansi di PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.

Baca Juga: Setelah Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data

“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga daerah sulit menjelaskan. Anggaran backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan dengan otoritas dan auditor,” ungkap Budi.

“Kami nanti akan buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)